Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEMNETRIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa lima perusahaan tambang telah mengantongi izin untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Operasi pertambangan ini akan mencakup lima pulau yang dikenal sebagai kawasan dengan kekayaan hayati laut dan daratan yang sangat tinggi.
Dikutip dari Antara Minggu (8/6), pulau-pulau yang ditetapkan sebagai lokasi tambang adalah Pulau Gag, Manuran, Batang Pele, Kawe, dan Waigeo.
Meskipun telah mengantongi izin, sebagian besar perusahaan ini masih menghadapi tantangan administratif dan teknis, termasuk pemenuhan dokumen lingkungan, verifikasi izin, dan pengawasan ketat dari pemerintah pusat dan daerah.
Catatan: Belum membuang air limbah karena menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Catatan: Ditemukan melakukan kegiatan tanpa sistem pengelolaan lingkungan yang memadai dan belum memiliki fasilitas penanganan limbah air.
Aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, mengingat status kawasan ini sebagai wilayah dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi dan konservasi laut global.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian ESDM tengah mengintensifkan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan pelaksanaan teknis dari seluruh perusahaan tambang yang beroperasi.
Investigasi lapangan dan audit lingkungan akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian alam Raja Ampat. (Z-10)
Ifishdeco sepenuhnya mendukung visi Gubernur Sulawesi Tenggara yang ingin mendorong kemandirian daerah dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
GREENPEACE Indonesia menilai masih beroperasinya pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
PEMERINTAH akan mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved