Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Perusahaan Tambang Sherly Tjoanda Disanksi Rp500 Miliar, Ini Kata Satgas PKH

Rahmatul Fajri
28/2/2026 13:50
Perusahaan Tambang Sherly Tjoanda Disanksi Rp500 Miliar, Ini Kata Satgas PKH
ilustrasi(Antara)

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) buka suara soal kabar yang menyebut bahwa PT Karya Wijaya, perusahaan tambang milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, dijatuhi sanksi denda adminstratif sebesar Rp500 miliar. Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pihaknya saat ini masih bekerja melakukan pengumpulan data hingga audit.

"Sampai saat ini Satgas PKH masih terus bekerja mengumpulkan data, melakukan penyelidikan, investigasi, audit lapangan termasuk audit untuk penghitungan denda administratif atas semua aktivitas illegal di seluruh kawasan hutan Indonesia termasuk di Maluku Utara dengan sistem terukur, akuntabel dan transparan sesuai Perpres 5 tahun 2025 dan ketentuan hukum lainnya," kata Barita melalui keterangannya, (28/2).

Barita menyebut proses verifikasi masih dilakukan dan belum final. Ia mengatakan pihaknya melakukan penertiban secara cermat dan hati-hati.

"Saat ini verifikasi sedang berproses dan belum final dilakukan atas dugaan pelanggaran kawasan hutan oleh team lapangan Satgas," ujarnya.

Barita menyatakan Satgas PKH berkomitmen menindak dan 
menertibkan setiap pelanggaran. Namun, pihaknya juga konsisten menjaga dan melindungi setiap kegiatan usaha legal atas kawasan hutan Indonesia sesuai Perpres 5 tahun 2025.  

Barita pun membenarkan bahwa saat ini Satgas PKH sedang bekerja melakukan penertiban atas pengelolaan kawasan hutan secara illegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia termasuk di Maluku Utara. Ia mengatakan penertiban dilakukan untuk penguasaan kembali, penghitungan dan penagihan denda administratif serta pemulihan aset. 

Penguasaan kembali dalam praktiknya dilakukan dengan pemasangan plank pertanda penguasaan telah dilakukan oleh negara melalui satgas dan pemberitahuan lewat berita acara penguasaan kembali.

"Pada waktunya secara reguler apabila telah rampung seperti bulan lalu dan awal bulan ini kami telah merilis progress capaian kinerja satgas, jadi sekitar awal Maret minggu depan kami akan merilis progres capain dimaksud secara lengkap komprehensif, karena saat ini masih dalam progres," pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip dari situs Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), PT Karya Wijaya, perusahaan tambang milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dijatuhi sanksi denda adminstratif sebesar Rp500 miliar karena melakukan aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Disebutkan pula bahwa perusahaan tersebut diduga beroperasi di atas kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), juga diduga tanpa dana jaminan reklamasi dan disinyalir membangun terminal khusus secara ilegal.

Tidak hanya PT Karya Wijaya, perusahaan tambang lainnya yang ditengarai terafiliasi dengan orang nomor satu di Maluku Utara ini pun disegel oleh Satgas, yakni PT Indonesia Mas Mulia — perusahaan tambang emas yang terletak di Pulau Bacan, Halmahera Selatan. Pada saat bersamaan, Satgas PKH juga menyegel operasi PT Mineral Trobos (MT) yang beroperasi di Pulau Gebe, Maluku Utara karena diduga menambang nikel di luar area izin dan di kawasan hutan, dengan sanksi denda yang masih dalam proses perhitungan. 

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai langkah Satgas PKH ini belum cukup karena hanya berhenti pada sanksi administratif tanpa menyentuh akar persoalan, yakni konflik kepentingan pejabat publik, penjarahan kawasan hutan, dan kejahatan lingkungan sistematis yang merugikan warga dan ekosistem. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya