Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Perusahaan Tambang harus Adopsi Standar Internasional demi Mitigasi Bencana

Andhika Prasetyo
19/1/2026 07:29
Perusahaan Tambang harus Adopsi Standar Internasional demi Mitigasi Bencana
Ilustrasi(Antara)

Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana banjir dan longsor seperti yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir 2025.

Ketua Dewan Penasihat Social Investment Indonesia (SII), Jalal, menilai bahwa meskipun pemerintah telah menetapkan berbagai aturan tata kelola pertambangan, standar internasional menawarkan tolok ukur yang lebih tinggi sehingga dapat menjadi rujukan praktik pengelolaan tambang yang lebih bertanggung jawab.

Menurutnya, penerapan standar global juga dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan, terutama bagi pelaku usaha yang berhadapan dengan pembeli, perbankan, atau investor yang mensyaratkan tata kelola ketat. Dengan memenuhi standar tersebut, perusahaan berpeluang memperoleh akses pendanaan dengan biaya modal yang lebih rendah.

“Hal itu bisa menjadi iming-iming bagi perusahaan yang menerapkan tata kelola berbasis standar internasional,” ujar Jalal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua perusahaan tambang memiliki kepentingan yang sama. Sebagian perusahaan tidak menghadapi tekanan dari pembeli maupun kreditur terkait standar keberlanjutan, sehingga memilih untuk tidak mengadopsi standar internasional yang dinilai merepotkan.

“Di sinilah peran pemerintah menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan. Salah satunya dengan mendorong atau mewajibkan adopsi standar internasional yang lebih tinggi,” kata Jalal.

Saat ini, sektor pertambangan di Indonesia telah mengenal berbagai standar tata kelola, termasuk yang dikembangkan oleh Mining and Metallurgy Society of Indonesia (MMSGI). Selain itu, ISO 14001 juga cukup luas diterapkan sebagai standar sistem manajemen lingkungan untuk memastikan pengendalian dampak operasional perusahaan.

Di tingkat global, terdapat pula kerangka seperti TCFD dan IFRS Sustainability Standards yang menekankan transparansi pelaporan risiko lingkungan serta keterkaitannya dengan keberlanjutan keuangan. Sementara itu, The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA) dikenal sebagai salah satu standar paling ketat dalam praktik pertambangan berkelanjutan dari aspek sosial dan lingkungan, dengan mekanisme audit independen.

Di Indonesia, penerapan standar IRMA mulai diadopsi oleh industri nikel. Harita Nickel menjadi perusahaan pertama yang mengajukan audit IRMA, disusul Vale Indonesia yang beroperasi di Sorowako.

Jalal menegaskan bahwa hingga kini adopsi standar internasional tersebut memang belum bersifat wajib. Namun, berkaca pada rangkaian bencana lingkungan di Sumatera yang masih dalam proses evaluasi pemerintah, penerapan standar global dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan aktivitas tambang dijalankan dengan pengawasan lingkungan, sosial, dan keanekaragaman hayati yang lebih ketat.

“Awal 2026 ini bisa menjadi momentum bagi publik untuk ikut mendorong penguatan regulasi dan tata kelola sektor pertambangan yang lebih baik,” tutupnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya