Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan anggotanya untuk mendalami dugaan tindak pidana aktivitas tambang nikel yang terjadi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Yang jelas anggota kita saat ini bersama dengan kementerian terkait sedang melaksanakan pendalaman," kata Kapolri di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).
Pendalaman ini untuk keperluan penyelidikan. Namun, Kapolri belum membeberkan rinci sejauh mana penyelidikan yang telah dilakukan.
"Iya (penyelidikan)," katanya singkat kemungkinan berjalan meninggalkan awak media.
Sebelumnya, Direktur Tidak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut pihaknya mulai menyelidiki kasus tersebut. Nunung memastikan proses penyelidikan dilakukan sesuai undang-undang. Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
"Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," kata Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6).
Menurut Nunung, setiap aktivitas pertambangan bisa menyebabkan kerusakan alam. Namun, ada prosedur reklamasi yang harus dilakukan pengusaha dalam rangka pemulihan ekosistem.
"Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang gak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," jelas dia.
Sementara itu, Nunung belum memerinci proses penyelidikan yang dilakukan. Dia hanya membenarkan bahwa penyelidikan dilakukan terkait dengan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah.
"Iya (soal 4 IUP yang dicabut). (Pulau Gag) nanti kita lihat dulu," pungkasnya.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan IUP milik empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.Empat perusahaan tersebut, yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Pencabutan izin usaha tambang di empat perusahaan itu dilakukan berdasarkan arahan langsung dari Presiden Prabowo. (P-4)
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel area operasional PT Mineral Trobos, perusahaan tambang nikel milik pengusaha David Glen Oei.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Novel Baswedan menduga ada intervensi dalam kasus izin pengelolaan tambang nikel di Konawe Utara.
Pertambangan nikel ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah pada 25 Oktober - 4 November 2025 ditindak.
WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyoroti tidak ditemukannya dokumen Surat Keputusan (SK) pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat.
Untuk memaksimalkan hal tersebut, aktivitas pertambangan nikel di Indonesia juga harus memperhatikan aspek-aspek sesuai kaidah yang berlaku, terutama dampak lingkungan.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Brimob berinisial Bripda MS
Polri akan menangani secara transparan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob, Bripka MS, terhadap dua pelajar di Tual, Maluku
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan menangani kasus Bripka MS yang diduga menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu tewas secara transparan dan akuntabel.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved