Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PERISTIWA terbakarnya batubara di kawasan tambang KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi bukti buruknya tata kelola pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Raden Rafiq Wibisono, menegaskan terbakarnya tambang batubara di Satui tidak bisa dibaca sebagai insiden tunggal. Ia harus ditempatkan dalam rangkaian panjang persoalan pertambangan di wilayah yang sama termasuk longsornya jalan nasional ke lubang tambang beberapa waktu lalu.
“Kalau pengawasan dilakukan menyeluruh sejak awal, kita tidak akan melihat infrastruktur negara berupa jalan nasional ambruk dan tambang terbakar di lokasi yang sama. Ini membuktikan tata kelola pertambangan kita dalam kondisi krisis serius,” ujar Raden Rafiq, Senin (2/3).
Pada 2022, terjadi peristiwa ambruknya jalan nasional trans Kalimantan di KM 171 Satui, Tanah Bumbu yang longsor ke arah lubang bekas tambang batubara. Badan jalan sepanjang ratusan meter mengalami kerusakan serius, bahkan sebagian runtuh ke dalam lobang bekas tambang.
Peristiwa itu mengganggu arus transportasi utama Kalimantan Selatan dan berdampak pada mobilitas warga serta distribusi logistik. Dalam sejumlah laporan disebutkan jarak antara lubang tambang dan badan jalan sangat dekat, sehingga memicu instabilitas tanah.
Kini, di lokasi yang sama, kebakaran terjadi dan memunculkan asap pekat dari lubang tambang yang diduga terkait aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Titik kebakaran disebut berada di kawasan konsesi PKP2B milik PT Arutmin Indonesia, anak usaha PT Bumi Resources Tbk, di wilayah Kalimantan Selatan meski PT Arutmin Indonesia menyatakan kebakaran terjadi di wilayah IUP PT Mitra Jaya Abadi Bersama.
AKTIVITAS ILEGAL
Pemerintah daerah menyatakan dugaan adanya aktivitas ilegal dan telah melaporkan kejadian ini ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
"Secara nyata, dua peristiwa ini memperlihatkan persoalan tata kelola yang tidak terintegrasi. Infrastruktur publik dibangun tanpa memastikan keamanan ekologis di sekitarnya. Sementara itu, aktivitas pertambangan baik legal maupun ilegal beroperasi dalam ruang yang secara sosial dan ekologis sangat sensitif. Ketika jarak antara lubang tambang dan fasilitas umum begitu dekat, risiko bencana bukan lagi kemungkinan, melainkan keniscayaan," kata Raden Rafiq.
Kebakaran batubara di lubang terbuka berpotensi menghasilkan emisi berbahaya dan dapat berlangsung lama di bawah permukaan tanah. Dampaknya tidak hanya pada kualitas udara, tetapi juga pada stabilitas tanah dan potensi pencemaran air. Dalam konteks Satui, masyarakat menyaksikan kombinasi risiko tanah yang sudah longsor kini tertimpa kebakaran.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan melaporkan kasus ini ke Direktur Jenderal Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM guna penanganan di lapangan. (E-2)
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
ANGGOTA DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah menilai pengelolaan tambang batubara yang diberikan pada PBNU terlalu kecil derajatnya untuk dijadikan sumber perpecahan dan konflik PBNU
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved