Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar. Itu salah satunya karena mayoritas pekerja rumah tangga (PRT) adalah kaum perempuan.
"Bahwa perempuan mana pun dapat melakukan pekerjaan tersebut, tak perlu keahlian dan keterampilan khusus," kata Program Manager Gender Justice, Penabulu Dewi Komalasari dalam diskusi secara daring, Rabu (18/6).
Lebih dari 10,7 juta pekerja rumah tangga dengan 92% di antaranya perempuan dan 22% masih anak-anak berada dalam posisi rentan. Padahal, mereka merupakan bagian penting dari 70,49 juta pekerja informal di Indonesia. Namun, kerja perawatan yang mereka lakukan kerap tidak diakui, tidak dihargai, bahkan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi.
"Pekerja rumah tangga memegang peranan penting di setiap rumah tangga yang mempekerjakannya. Kerja perawatan yang dilakukan PRT memungkinkan setiap anggota keluarga dapat melakukan aktivitas produktif di luar rumah. Namun, kontribusi vital mereka seringkali tidak terlihat, tidak diakui, tidak dihargai, dan dianggap tidak memiliki nilai ekonomi, hanya karena pandangan bias gender," ujar dia.
"Saatnya kita hentikan cara pikir dan pandangan yang diskriminatif ini dan berikan mereka pengakuan dan perlindungan sebagai pekerja karena itulah yang mereka lakukan sehari-hari, bekerja di rumah pemberi kerja," sambungnya.
Berdasarkan data dari JALA PRT menunjukkan, antara 2021-2024, terdapat 3.308 kasus kekerasan terhadap PRT yang terlapor, didominasi kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi. Banyak yang mengalami upah tidak dibayar, pemecatan sepihak, hingga kekerasan seksual. Perlindungan hukum yang ada saat ini, seperti UU PKDRT, sangat terbatas karena hanya berlaku untuk kekerasan dalam rumah tangga, padahal kekerasan dapat terjadi di mana saja.
"UU Cipta Kerja bahkan tidak mengakomodasi PRT sebagai pekerja, sehingga mereka tak memiliki aturan kerja, perlindungan hukum, maupun jaminan sosial yang jelas," ungkapnya.
Lemahnya perlindungan PRT ini telah menjadi perhatian internasional. Komite CEDAW PBB bahkan telah merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk segera mengesahkan RUU PPRT dan meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. (H-3)
Baleg DPR RI himpun usulan RUU PPRT: dari upah layak, jaminan sosial BPJS, hingga perlindungan kekerasan. Simak poin penting jaminan bagi PRT di sini.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Menteri PPPA) Anak Arifah Fauzi mengatakan, momen Hari Perempuan Internasional harus jadi pengingat perjuangan pengesahan RUU PPRT.
RUU PPRT 2026 memasuki tahap final. Simak poin penting mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum bagi PRT dan pemberi kerja di Indonesia.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Baleg DPR RI himpun usulan RUU PPRT: dari upah layak, jaminan sosial BPJS, hingga perlindungan kekerasan. Simak poin penting jaminan bagi PRT di sini.
Pengesahan RUU PPRT penting untuk segera disahkan, karena PRT merupakan salah satu sektor terbesar dalam migrasi tenaga kerja Indonesia.
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengusulkan agar dalam RUU PPRT, diatur pekerja rumah tangga (PRT) mendapat perlindungan sosial
JARINGAN Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengutuk keras kasus penyiksaan terhadap PRT Intan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
Koalisi masyarakat sipil tetap mengawal dengan ketat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan DPR RI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved