Headline

Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.

Pekerja Rumah Tangga Minim Perlindungan, RUU PPRT Mendesak Disahkan

Despian Nurhidayat
05/3/2026 13:12
Pekerja Rumah Tangga Minim Perlindungan, RUU PPRT Mendesak Disahkan
Massa menuntut pengesahan RUU PPRT.(Dok. MI/Susanto)

KETUA Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka,mengatakan bahwa Indonesia memiliki sekitar 5,2 juta pekerja migran di luar negeri dan sekitar 2,5-3 juta di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) dengan sekitar 100 ribu penempatan baru setiap tahun. Hal ini menjadikan PRT salah satu sektor terbesar dalam migrasi tenaga kerja Indonesia. 

Di sisi lain, kontribusi ekonomi pekerja migran sangat signifikan. Menurut data Bank Indonesia (BI), remitansi pekerja migran Indonesia pada 2024 mencapai sekitar USD 15,7 miliar atau sekitar Rp253 triliun yang mencapai kisaran 1% dari PDB. Artinya pekerja migran termasuk jutaan PRT merupakan penopang ekonomi nasional sekaligus penggerak ekonomi keluarga di berbagai daerah di kantong migran. 

“Namun ironisnya, sektor yang memberikan ekonomi besar tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah. Indonesia hingga kini belum meratifikasi konfesi ILO 189 tentang kerja layak bagi PRT dan PRT di dalam negeri belum diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional,” ungkapnya dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi DPR RI, Kamis (5/3).

Lebih lanjut, kerentanan PRT tidak hanya bersumber dari kekosongan regulasi, tapi juga dari paradigma yang masih keliru dalam memandang kerja domestik. 

Beberapa persoalan mendasar antara lain status PRT belum diakui sebagai pekerja sehingga belum memiliki akses terhadap hak dasar pekerja, ada relasi kuasa yang timpang antara pekerja dan pemberi kerja yang diperparah dalam stigma sosial sebagai pembantu atau lebih parahnya lagi disebut sebagai babu. 

Kerja perawatan atau care work belum diakui sebagai pekerjaan bernilai ekonomi, kemudian ada fragmentasi perlindungan hukum di mana pekerja rumah tangga migran memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sementara PRT domestik belum terlindungi secara memadai. 

“Negara juga masih memandang PRT merupakan urusan privat rumah tangga, bukan sebagai relasi kerja yang harus diatur oleh hukum,” tegas Rieke. 

Di tempat yang sama, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menambahkan bahwa saat ini, Pemerintah Indonesia telah menyusun peta jalan ekonomi perawatan Indonesia yang menempatkan isu perawatan sebagai prioritas pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan. 

“PRT merupakan bagian esensial dari ekonomi perawatan yang menopang partisipasi kerja keluarga lain, namun sering dianggap sebagai peran alamiah sehingga tidak diakui nilai ekonominya atau kami sebut sebagai bias gender,” ujarnya. 

Pengesahan RUU PPRT menjadi penting untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerja bernilai ekonomi, menyediakan perlindungan kerja yang adil dan spesifik, dan mendukung perkembangan sektor care ekonomi nasional. 

“RUU PPRT ini juga belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan di mana di situ hanya disebutkan hubungan pekerja formal antara pengusaha dan pekerja di perusahaan atau badan usaha, tidak mengakui kerja domestik berbasis rumah tangga. Oleh karena itu, PPRT ini perlu diatur melalui UU khusus, bukan melalui UU Ketenagakerjaan,” tegas Maria. 

Di lain pihak, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, memandang bahwa PRT dalam konteks banyak hal punya keterbatasan. “Sering kali jika majikannya orang kaya dia bisa sewa pengacara dan lain sebagainya yang menyebabkan adanya ketimpangan yang luar biasa. Makanya kita harus mampu menciptakan equality atau equity ke depan untuk mewujudkan kesetaraan dihadapan mekanisme yang terjadi,” jelas Isnur. 

Menurutnya, di sini lah fungsi pengawasan yang harus dikembangkan. Sayangnya pengawasan itu menjadi hal yang sering kali tumpul. Selama ini pengawasan tidak pernah bekerja dengan baik. 

“Tidak ada pengawasan terhadap perusahaan. Itu lemah sekali. Makanya banyak kasus buruh. Kalau pengawas ketenagakerjaan mampu memberikan peringatan hingga mengeksekusi kasus, itu sangat baik. Karena mereka itu penyidik dan punya kewenangan agar negara bisa hadir,” tuturnya. 

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menekankan bahwa RUU PPRT ini perlu dipercepat untuk segera disahkan. 

“Saya minta para fraksi di DPR RI memperjuangkan konstituennya tidak lama-lama karena RDPU RUU PPRT ini sudah terbanyak, kajiannya juga terbanyak, sudah studi banding ke Amerika Selatan dan Argentina, dan lainnya. Jadi kurang apa lagi kalau bukan karena ketakutannya sendiri. Jadi saya minta kepada pihak Badan Legislasi DPR RI untuk menjelaskan RUU PPRT kepada para anggota DPR RI yang tidak mau baca dan menghalangi RUU PPRT ini,” pungkas Lita.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya