Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEKERJA rumah tangga (PRT) dapat menjadi penerima bantuan sosial (bansos) apabila masuk di dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria kepesertaan program.
“Secara regulasi yang terpenting penerima bansos itu masuk ke dalam DTKS. Yang kedua ada NIK, KTP, dan itu sudah dipadankan dengan dukcapil, ketiga adalah mereka tidak mendapatkan program bansos lain,” kata Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati dalam webinar Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Bedah RUU PPRT: Mengatasi Ketidakadilan Akses PRT terhadap Bansos, Rabu (4/9).
Untuk itu, peran pemerintah daerah sangat penting untuk menginformasikan perihal bansos ini kepada warga yang membututuhkan, termasuk PRT. “Yang terpenting adalah bagaimana peran pemerintah daerah dinas sosial provinsi dan kabupaten/kota, kepala desa, untuk menginformasikan hal ini. Mereka adalah yang paling dekat dengan masyarakat yang harusnya lebih memperhatikan warganya sendiri untuk dapat mengakses bansos,” papar Mira.
Ia juga menyampaikan, PRT yang bekerja di luar domisili yang ada di KTP, tetap bisa diusulkan sebagai penerima bansos melalui pengurusnya atau keluarga dalam satu kartu keluarga (KK).
“Misalnya seorang ibu bekerja sebagai PRT (di luar kota), kemudian di KK yang bersangkutan mempunyai anak, suami. Yang diusulkan bisa suaminya ataupun anaknya yang berumur 17 tahun (ke atas) untuk mendapatkan bantuan sosial. Selama pemerintah daerah itu yang mengusulkan,” katanya. (S-1)
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Komnas HAM mendesak DPR RI dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Ia memastikan Kemensos bersama BPS sudah berdiskusi untuk mengantisipasi dinamika data tunggal tersebut.
Santi sempat bercerita kepada awak media ihwal keluhannya. Sambil menangis, ia mengungkap anaknya sempat berhenti sekolah karena keterbatasan dana.
Sejauh ini BIG memiliki berbagai instrumen data spasial yang erat kaitannya dengan penanganan kemiskinan.
Ia menilai, banyak warga yang masuk katagori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tak mendapat Bansos. Sedangkan masyarakat yang tergolong mampu justru mendapatkannya.
DTKS dilengkapi dengan foto KTP dan foto rumah yang memungkinkan keadaan di lapangan dapat diverifikasi dan divalidasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved