Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro mengajak masyarakat untuk mengawal RUU PPRT hingga disahkan menjadi undang-undang.
Baca juga : Komnas HAM Dorong DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
"Pengesahan RUU PPRT memang membutuhkan kesadaran dan dukungan politik dari berbagai kalangan," kata Atnike saat dihubungi, Kamis (12/9).
Menurut dia, proses konsolidasi dan mobilisasi dukungan yang solid terhadap RUU PPRT dari berbagai pihak inilah yang menjadi salah satu tantangan dari pengesahan RUU PPRT selama ini.
Atnike menjelaskan, profesi pekerja rumah tangga hingga hari ini masih belum diakui sebagai pekerjaan profesional. Hal ini turut menyebabkan masih kerap terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM terhadap PRT, seperti hak atas keamanan pribadi, kekerasan fisik dan psikis hingga kekerasan seksual. Untuk itu, hak atas pekerjaan yang layak, seperti upah layak, kondisi kerja harus diperjuangkan.
Baca juga : PRT Bisa Dapat Bansos Asal Masuk DTKS
Menurut dia, keberadaan UU PPRT akan memberikan pengakuan terhadap keberadaan profesi PRT dan dapat dijadikan dasar jaminan bagi pemenuhan hak asasi dari PRT.
"Pengesahan RUU PPRT akan membawa konsekuensi perubahan hukum dan kebijakan bagi semua pihak, tidak hanya bagi PRT, tetapi juga pemberi kerja. UU PPRT akan mendorong perubahan perspektif hukum, sosiologis, antropologis, dan juga ekonomi dalam memandang relasi ketenagakerjaan di Indonesia - secara khusus terhadap profesi PRT," jelasnya.
Ia menegaskan, ikhtiar mendorong perlindungan bagi PRT ini harus terus diperjuangkan, baik di sisa waktu periode DPR saat ini. "Dan harus kita pastikan akan berlanjut menjadi agenda dalam periode DPR dan pemerintahan selanjutnya," pungkas dia. (Ata/M-4)
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
KETUA Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah (PPNA) Ariati Dina Puspitasari mempertanyakan nasib RUU PPRT yang masih digantung selama lebih dari dua dekade.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa selain proses hukum pada pelaku, pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban harus dilakukan.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan paling lambat pada Agustus 2025
Komnas HAM juga melakukan kajian yang mengungkap bahwa PRT masih hidup tanpa kepastian kerja, perlindungan hukum, dan jaminan kerja yang manusiawi.
PENGESAHAN UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dinilai lambat membuat potensi ketimpangan gender di masyarakat semakin besar.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved