Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
Pelaksanaan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses legislasi dinilai belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Atas dasar itu, Aktivis Hukum Ilham Fariduz Zaman dan PT Pinter Hukum Indonesia menggugat Pasal 96 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).
Kuasa hukum Pemohon, Moh. Qusyairi menyampaikan bahwa ayat itu membatasi pihak yang memiliki hak partisipasi dalam dua kategori, yakni yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan. Ia menilai ketentuan itu juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para Pemohon sebagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap proses legislasi.
Ia menekankan bahwa frasa “yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan” di Pasal 96 Ayat (3) UU PPP bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin adanya kepastian hukum yang adil dan merduksi partisipasi dalam proses legislasi.
“Berdasarkan prinsip ini, Pemohon berpendapat bahwa setiap individu atau kelompok yang memiliki perhatian (concern) terhadap suatu kebijakan harus memiliki hak untuk terlibat dalam pembentukannya,” kata Moh. Qusyairi di Gedung MK pada Kamis (20/3).
MK diminta untuk membatalkan frasa tersebut karena dinilai telah melanggar hak pihak-pihak yang memiliki kepedulian terhadap suatu masalah yang dibahas di dalam suatu rancangan undang-undang (RUU) untuk ikut berpartisipasi dalam proses legislasi.
Selain itu, sambungnya, Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna. Mereka mencontohkan penggunaan pasal yang diuji untuk mengecualikan kelompok tertentu dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden dan RUU tentang Kementerian Negara.
Para pembentuk UU beralasan bahwa materi kedua RUU tersebut tidak memiliki dampak langsung terhadap masyarakat, sehingga tidak memerlukan partisipasi publik. Pemohon menilai bahwa penafsiran semacam ini dapat terus digunakan untuk membatasi keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi.
“Kerugian konstitusional para Pemohon dimaksud dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi ketika ketentuan pasal a quo secara aktual telah digunakan oleh pembentuk undang-undang untuk mengeksklusi orang/kelompok yang memiliki perhatian (concern) terhadap RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara,” ungkapnya.
Moh. Qusyairi menjelaskan pembentuk undang-undang telah secara nyata mengakui tidak perlu melibatkan partisipasi masyarakat karena muatan materi yang dibahas dalam kedua RUU tersebut, menyangkut kewenangan Presiden yang tidak memiliki dampak langsung atau tidak memuat kepentingan masyarakat seperti halnya Pemohon.
“Maka tidak menutup kemungkinan ketentuan pasal a quo juga kembali digunakan oleh pembentuk undang-undang untuk mengeksklusi hak partisipasi Pemohon sebagai kelompok yang memiliki perhatian (concern),” ujarnya.
Kemudian, dalam permohonannya, para Pemohon juga menyoroti pergeseran makna dalam ketentuan yang diuji. Sebelumnya, MK telah menafsirkan bahwa pihak yang berhak berpartisipasi dalam proses legislasi tidak hanya mereka yang memiliki kepentingan langsung, tetapi juga yang memiliki perhatian terhadap suatu kebijakan.
“Namun, ketentuan dalam pasal yang diuji kembali mempersempit cakupan partisipasi masyarakat, sehingga menghilangkan kepastian hukum bagi individu atau kelompok yang memiliki perhatian terhadap suatu peraturan perundang-undangan,” jelas Qusyairi.
Kurang Partisipatif
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan penghapusan sejumlah frasa dalam UU PPP dikhawatirkan akan membatasi terwujudnya partisipasi bermakna.
“Kalau selama ini disangkakan banyak produk hukum yang kurang partisipasi, berarti apakah itu yang salah adalah pasalnya ataukah itu yang salah dalam implementasi pembuatannya? Nah, itu yang harus kita cermati. Kelihatannya, kok, lebih banyak implementasinya yang belum sebagaimana yang diinginkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Arief.
Selain itu, Arif mengungkapkan bahwa MK sudah mengakomodasi partisipasi dari pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap isu/substansi yang dibahas dalam RUU tersebut dalam putusan sebelumnya, dan bukan hanya pihak-pihak yang terdampak atau memiliki kepentingan. Itu termasuk dalam putusan MK mengenai partisipasi masyarakat yang bermakna.
Namun, hal itu kemudian dituangkan di dalam UU No 13/2022 oleh pembentuk undang-undang dan hanya disebutkan partisipasi masyarakat. Menurut Arief, partisipasi yang dimaksud oleh putusan MK itu sangat luas dalam pengertian substansinya maupun orang-orang yang memberikan masukan.
Dikatakan bahwa dahulu, pengertian pemberian partisipasi itu sering dilakukan dengan mengundang rapat-rapat baik ke Jakarta atau anggota DPR yang turun ke daerah seperti ke perguruan tinggi atau mengundang seluruh masyarakat.
”Pengertian partisipasi sudah bergeser jauh dengan kemajuan teknologi informasi, tidak harus selalu mengadakan rapat-rapat, mendatangi berbagai tempat, atau masyarakat diundang ke DPR. Itu cara-cara yang konservatif. Tetapi, sekarang cukup dilempar di laman DPR atau laman pemerintah, di situ, maka sebetulnya masyarakat secara luas bisa berpartisipasi dalam memberikan masukan-masukan,” ungkap Arief.
Atas dasar itu, apabila MK mengabulkan permohonan yang diajukan, Arief menilai justru hal itu menimbulkan pembatasan-pembatasan terhadap pihak-pihak yang bisa berpartisipasi dalam pembuatan undang-undang. Padahal, pengertian partisipasi bermakna saat ini sudah sedemikian luas. (Dev/P-1)
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan dukungannya untuk memperkuat regulasi Badan Amil Zakat Nasional
Hukuman mati akan dijatuhkan kepada siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial dan dengan tujuan merugikan Negara Israel.
PENINGKATAN tren mahasiswa yang menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai bentuk kesadaran baru generasi muda memperjuangkan keadilan
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan pemindahan sisa anggaran lebih dari Bank Indonesia ke Himbara diatur undang-undang.
PENAMBAHAN pos menteri dalam kabinet dinilai sudah sesuai amanat Undang-Undang terkait pengelolaan haji yang baru disahkan.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved