Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dan membahayakan keselamatan di jalan.
Hal itu mengemuka dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Kamis (2/4) di Jakarta.
Permohonan dengan nomor perkara 101/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq.
Dalam permohonannya, Reihan menilai frasa “penuh konsentrasi” dalam aturan tersebut belum memiliki batasan yang jelas, khususnya terkait aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi seperti merokok dan penggunaan telepon genggam.
“Norma tersebut tidak memuat batasan normatif yang jelas mengenai perbuatan-perbuatan yang mengganggu konsentrasi, termasuk aktivitas merokok dan penggunaan telepon genggam saat berkendara,” ujar Reihan.
Ia menegaskan, pengujian pasal ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga keselamatan masyarakat secara luas.
“Norma yang tidak jelas berpotensi menimbulkan penerapan hukum yang tidak seragam, tidak proporsional, bahkan berpotensi melanggar hak-hak warga negara,” katanya.
Dalam petitumnya, Reihan meminta agar pasal tersebut dinyatakan tetap konstitusional, namun dengan penegasan makna yang lebih rinci. Ia mengusulkan agar “penuh konsentrasi” dimaknai sebagai tidak melakukan tindakan yang secara nyata mengurangi kendali saat berkendara.
“Termasuk penggunaan telepon genggam secara manual, aktivitas merokok aktif, serta perbuatan lain yang sejenis yang menyebabkan hilangnya kendali atau penurunan perhatian pengemudi,” ucapnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyoroti aspek kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Ia meminta pemohon menunjukkan bukti konkret kerugian yang dialami.
“Perlu bukti dari Pemohon atas dalil ‘penuh konsentrasi’ ini, misalnya sebagai pengendara yang mengalami risiko karena kurang konsentrasi,” ujar Guntur.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga mengingatkan agar pemohon mencermati apakah persoalan terletak pada norma atau penjelasan pasal.
“Bisa saja yang perlu diperkuat bukan normanya, tetapi penjelasan pasalnya,” kata Daniel.
Senada, Ketua MK Suhartoyo meminta agar permohonan disederhanakan agar lebih mudah dipahami.
“Coba pula cermati apakah penjelasan pada pasal tersebut harus dipertegas dengan pemaknaan bersyarat,” ujarnya. (H-3)
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar 769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar 268 triliun.
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved