Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTIVITAS merokok saat berkendara yang dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kembali digugat karena dianggap belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi pengguna jalan.
Terbaru, gugatan uji materi diajukan oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq. Dalam permohonannya, Reihan menguji konstitusionalitas Pasal 106 UU LLAJ yang dinilai tidak mengatur secara tegas larangan merokok saat berkendara.
“Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain,” ujar Reihan dalam sidang perkara Nomor 8/PUU-XXIV/2026 di MK pada Kamis (23/1).
Gugatan tersebut berangkat dari pengalaman pribadi Reihan yang nyaris kehilangan nyawa akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengendara mobil. Ia menceritakan insiden tersebut terjadi pada 23 Maret 2025.
“Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris melindas Pemohon. Jika itu terjadi, akibatnya bisa fatal atau kehilangan nyawa,” katanya.
Reihan menambahkan, pengemudi mobil yang diduga menjadi penyebab kecelakaan justru melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia mengaku mengalami syok dan hanya bisa bangkit dengan bantuan warga sekitar.
“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok. Setelah tabrakan, Pemohon berusaha bangkit dengan susah payah dibantu pengendara lain yang melihat kejadian tersebut,” ujarnya.
Selain Reihan, gugatan serupa juga diajukan oleh warga bernama Syah Wardi. Ia lebih dahulu menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ dengan meminta MK menegaskan sanksi bagi pengendara yang merokok saat mengemudikan kendaraan.
Permohonan Syah Wardi telah teregister dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, ia menegaskan bahwa jalan raya merupakan ruang publik dengan risiko keselamatan yang tinggi sehingga tidak boleh diatur dengan norma yang multitafsir.
“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujar Syah Wardi.
Ia menilai ketentuan dalam UU LLAJ tidak menjelaskan secara rinci perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu konsentrasi pengemudi, termasuk tingkat gangguan yang dapat dikenai sanksi.
“Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda. Perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” ujarnya.
Melalui gugatan tersebut, para pemohon berharap MK dapat memberikan tafsir konstitusional yang lebih tegas demi meningkatkan keselamatan dan kepastian hukum di jalan raya. (H-3)
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan bagi profesi wartawan dengan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut MK, untuk dapat mengajukan uji undang-undang, pemohon harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dan kerugian konstitusional yang dialami.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP), salah satunya pasal tentang perzinahan.
“Demokrasi di era Prabowo, kita melihat kecenderungan proses demokratisasi itu semakin mengalami regresi. Pengambilan keputusan sering dilakukan secara tersentralisasi,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved