Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG advokat menggugat Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Advokat Viktor Santoso Tandiasa mengajukan uji materi terhadap Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Ia mempersoalkan penerapan pasal tersebut yang dinilai melampaui batas karena digunakan terhadap yayasan.
Menurut Viktor, Pasal 59 UU Ormas berisi larangan-larangan bagi organisasi kemasyarakatan, seperti penggunaan nama, simbol, atau atribut tertentu yang tidak diperbolehkan. Namun, dalam praktiknya aturan itu juga diterapkan kepada yayasan, yang seharusnya diatur dalam undang-undang berbeda.
“Apabila Mahkamah tidak memberikan pemaknaan konstitusional agar pasal tersebut dikecualikan bagi yayasan, maka akan tercipta preseden hukum di mana setiap aturan pembatasan ormas dapat dipaksakan berlakunya bagi yayasan,” ujar Viktor dalam sidang MK, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, secara hukum ormas dan yayasan adalah dua hal yang berbeda. Ormas diatur dalam UU Ormas, sedangkan yayasan diatur dalam Undang-Undang Yayasan.
Masalah muncul ketika Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum menolak pengajuan nama yayasan miliknya, yakni Yayasan Pembela Hak Konstitusional, dengan alasan melanggar Pasal 59 UU Ormas.
“Penerapan norma UU Ormas terhadap yayasan menciptakan pengaburan batas antar-rezim hukum yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,” kata Viktor.
Menurutnya, jika hal ini dibiarkan, maka pemerintah bisa dengan mudah menerapkan aturan dari satu undang-undang ke undang-undang lain tanpa batas yang jelas.
Selain itu, Viktor juga mengaku mengalami kerugian materiil karena biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan menjadi hangus akibat penolakan tersebut.
Ia menilai, larangan dalam Pasal 59 UU Ormas seharusnya ditafsirkan secara terbatas dan tidak boleh diperluas ke entitas lain seperti yayasan.
Dalam permohonannya, Viktor meminta MK menyatakan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yakni sepanjang tidak dimaknai “tidak berlaku bagi yayasan”.
Pada kesempatan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Pemohon seharusnya menguraikan argumentasi dengan jelas alasan-alasan agar yayasan dikecualikan dari ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU Ormas. Sebab, merujuk pada Pasal 11 UU 17/2013 tentang Ormas, bahwa ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan.
“Mengapa kok harus dikecualikan untuk yayasan, karena kalau itu dikecualikan untuk yayasan tidak kemudian pasal itu menjadi akan hanya berlaku untuk ormas badan hukum yang berbentuk perkumpulan dan juga berlaku ormas yang tidak berbadan hukum juga mestinya,” ujar Arsul. (H-3)
Sinergi ini bertujuan untuk mendukung agenda pemerintah dalam memberdayakan nelayan pesisir sekaligus membangun budaya keselamatan di laut yang lebih kokoh.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam menegakkan hukum terhadap ormas yang melakukan pemerasan.
WARGA Jakarta Utara menyatakan menolak segala bentuk tindakan anarkis menyusul peristiwa penjarahan yang menimpa eks Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah Anggota DPR RI.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar 769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar 268 triliun.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved