Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
UJI materi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dilakukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Judicial review ini dilakukan guna memberikan perlindungan secara tuntas dan menyeluruh terhadap advokat melalui hak imunitas yang mereka miliki.
Sebab, kata pemohon, selama ini nyatanya masih banyak advokat yang diproses hukum ketika menjalankan tugasnya yakni membela kliennya, kendati ada hak imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat dan yang terbaru adalah Kamaruddin Simanjuntak.
Baca juga: Kriminalisasi Advokat Karena Aparat Penegak Hukum Tak Baca UU Advokat
"Dari penyelidikan sampai bisa upaya jemput paksa, mereka sudah mendekam di sel. Otomatis apa? Perkara yang mereka tangani buyar berantakan. Contohnya banyak, seperti yang sedang ramai saat ini Bapak Kamaruddin (Kamaruddin Simanjuntak), Pak Alvin (Alvin Lim). Jadi kita berkaca ke masa depan," ujar Rizki Indra Permana, pemohon uji materi dari LQ Indonesia Lawfirm, kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (30/8).
Saat Dilaporkan ke Polisi, Hak Imunitas Advokat Tak Berlaku
Menurut pemohon, hak imunitas yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat, disebut hanya melindungi advokat ketika hendak dituntut di pengadilan. Tapi saat dilaporkan ke polisi, diselidiki dan disidik oleh penyidik, hak imunitas advokat kenyataannya tak berlaku.
"Jadi kami ingin diperluas maknanya tidak hanya dituntut di pengadilan saja. Disidik, dilidik tidak boleh, apalagi ditahan, ditangkap, dijadikan tersangka," kata La Ode Surya Alirman, pihak pemohon lainnya yang juga dari LQ Indonesia Lawfirm.
Baca juga: Anggota Peradi Wajib Pahami Regulasi Perlindungan Data Pribadi
Pasal 16 UU Advokat, dianggap bertentangan dengan Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum". Perlindungan dan perlakuan sama dihadapan hukum ini, kata pemohon bukan hanya untuk penegak hukum di luar advokat saja, tapi juga advokat itu sendiri.
"Kita sudah dilindungi undang-undang (UU Advokat), tapi pada praktiknya kita itu sering dikriminalisasi, diberangus," kata Rizki.
Berharap Majelis Hakim MK Kabulkan Permohonan
Pemohon pun berharap majelis hakim MK mengabulkan permohonan mereka. Sehingga perlindungan yang diberikan kepada advokat menjadi menyeluruh, dan tak bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Nilai Penetapan Tersangka Dirinya Tidak Tepat
"Karena klien kami (Alvin Lim), ketika diperiksa dalam penyidikan (kasus UU ITE), penyidik berdalih 'Ini kan hanya untuk penuntutan pasal ini (Pasal 16 UU Advokat), kami boleh periksa di sini'," kata Ali Amsar Lubis, yang juga pihak pemohon.
Pemohon pun berharap seluruh advokat di Tanah Air, apa pun organisasi maupun latar belakangnya, mendukung upaya uji materi ini. Karena upaya tersebut demi perlindungan yang maksimal terhadap semua advokat, semasa melaksanakan tanggung jawab profesinya.
"Kepada seluruh advokat di nusantara ini, apa pun organisasinya agar mendukung langkah kami melakukan judicial review. Agar ke depannya advokat memiliki hak imunitas yang setara dengan penegak hukum lain," tandas Rizki. (RO/S-4)
Perkara kopi sianida yang terjadi pada 2016 kembali menarik perhatian publik setelah diputarnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
SEBAGAI organisasi profesi advokat, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) terus mendorong akan peran serta advokat muda untuk terus berkarya dan bergiat dalam berorganisasi.
Kegelisahan yang tinggi dalam diri Triweka melihat ketidakadilan dan ketidakberdayaan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan hukum,
Pembentukan Dewan Advokat Nasional akan membuat advokat tidak independen karena akan di bawah kendali pemerintah
Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Arman Hanis, S.H,menyampaikan, “Rapimnas adalah kesempatan emas untuk membahas berbagai hal penting bersama-sama.
Motif di balik aksi teror tersebut diduga dilatarbelakangi sakit hati pelaku karena tidak dilibatkan kembali sebagai tim sukses Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz,
Kasus dugaan tindak pidana fidusia itu sudah terorganisir karena merupakan sindikat internasional. Pasalnya, sepeda motor yang digelapkan akan dikirimkan secara lintas negara.
Polri berkomitmen menekan angka kriminalitas selama periode angkutan lebaran 2023. Komitmen tersebut diwujudkan dengan menyebar personel di tengah-tengah masyarakat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, AKP Erick Sitepu menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada pukul 02.00 WIB Senin. Saat itu korban bersama dua rekannya sedang berjalan kaki usai menyaksikan pertunjukkan musik di daerah tersebut.
Bong Sukinto, 31, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi khusus petugas lapas, Minggu (3/3) pukul 17.00 WIB.
Dari sekitar Jakarta, Polres Depok meringkus 12 bandit, Polres Tangerang Selatan 18 bandit, Polres Tangerang Kota 8 bandit, Bekasi 10 bandit, Pelabuhan Tanjung Priok 1 bandit, dan Bandara Soekarno Hatta 1 bandit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved