Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
ADVOKAT Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadapnya dirinya. Kamaruddin menilai penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih tidak tepat.
"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Kamaruddin mengatakan pernyataannya yang diduga mengandung dugaan pencemaran nama baik itu terlontar dalam membela kliennya yang merupakan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy. Meski begitu, Kamaruddin memastikan akan menghadapi proses hukum.
Baca juga: Kader Repdem Serentak Laporkan Rocky Gerung
Dia tak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Sebab, upaya perlawanan dengan praperadilan dianggap tak melulu berhasil.
"Jadi ya kita hadapin aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Alumni PKPA Peradi Jakbar Terus Perjuangkan Wadah Tunggal
Kamaruddin mengaku siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk hadir pada Kamis (10/8). Namun, ia berhalangan dan meminta diundur menjadi Senin (14/8).
"Siap, dari dulu saya paling siap, karena kemarin itu dikirim surat (pemanggilan) tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya, saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin," ucapnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Dirut PT Taspen ANS Kosasih. Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi. Bukti itu berupa video, undangan ke media massa untuk konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.
Duke mengatakan tudingan Kamaruddin terkait pengelolaan dana Rp300 triliun itu tidak benar. Dia juga menegaskan tudingan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih memiliki banyak istri gaib adalah bohong.
"Kemudian, tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," kata Duke di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2022.
Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 September 2022. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. (Z-3)
PRESIDEN Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam membuat laporan polisi pada Senin (27/11) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah yang dilakukan oleh terlapor Arya Sinulingga
Darmanin menuding Benzema memiliki keterkaitan dengan kelompok Muslim Broterhood, kelompok muslim Sunni asal Mesir.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Fairuz A Rafiq pada Kamis ini, terkait laporan yang dibuatnya pada 1 Juli 2019.
Mereka terjerat pasal berlapis yakni Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.
Sejak awal Juli, nyaris selalu ada berita tentang perseteruan Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar.
Meski begitu, Ninoy sendiri sudah melakukan permintaan maaf kepada yang bersangkutan dengan cara mendatangi Kantor DPW PSI DKI Jakarta.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved