Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ADVOKAT Kamaruddin Simanjuntak merespons penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri terhadapnya dirinya. Kamaruddin menilai penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoaks terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih tidak tepat.
"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Kamaruddin mengatakan pernyataannya yang diduga mengandung dugaan pencemaran nama baik itu terlontar dalam membela kliennya yang merupakan mantan istri Kosasih, Rina Lauwy. Meski begitu, Kamaruddin memastikan akan menghadapi proses hukum.
Baca juga: Kader Repdem Serentak Laporkan Rocky Gerung
Dia tak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Sebab, upaya perlawanan dengan praperadilan dianggap tak melulu berhasil.
"Jadi ya kita hadapin aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Alumni PKPA Peradi Jakbar Terus Perjuangkan Wadah Tunggal
Kamaruddin mengaku siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk hadir pada Kamis (10/8). Namun, ia berhalangan dan meminta diundur menjadi Senin (14/8).
"Siap, dari dulu saya paling siap, karena kemarin itu dikirim surat (pemanggilan) tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya, saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah jadi saya datang hari Senin," ucapnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Dirut PT Taspen ANS Kosasih. Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo menyerahkan sejumlah barang bukti ke polisi. Bukti itu berupa video, undangan ke media massa untuk konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.
Duke mengatakan tudingan Kamaruddin terkait pengelolaan dana Rp300 triliun itu tidak benar. Dia juga menegaskan tudingan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih memiliki banyak istri gaib adalah bohong.
"Kemudian, tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," kata Duke di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2022.
Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 September 2022. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. (Z-3)
SEKJEN Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Wijaya Mithuna Noeradi didampingi kuasa hukumnya, Hutomo Lim, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
SEORANG model dan talent asal Jakarta, Rafika Aulia Putri, menjadi korban pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan oleh Eha Adistia Suri.
Hakim Lewis Liman, Senin (9/6), menolak gugatan balik Justin Baldoni terhadap Blake Lively yang mengklaim sang aktris melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan tuduhan lainnya.
Blake Lively merasa lega setelah hakim menolak gugatan balik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.
Hakim di New York menolak gugatan balik pencemaran nama baik senilai US$400 juta dari Justin Baldoni terhadap Blake Lively.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Syamsul Ma'arief melaporkan salah satu agen umrah atas dugaan pencemaran nama baik.
Pemprov DKI tidak akan memberi perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk jika pelaku berasal dari internal perusahaan milik daerah.
Transparansi dan keterbukaan menjadi prinsip yang tak bisa ditawar-tawar di era saat ini.
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved