Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Roy Suryo Laporkan Tujuh Orang ke Polda Metro Terkait Dugaan Fitnah

Golda Eksa
08/1/2026 16:42
Roy Suryo Laporkan Tujuh Orang ke Polda Metro Terkait Dugaan Fitnah
Gedung Polda Metro Jaya .(Antara)

PAKAR telematika Roy Suryo resmi melaporkan tujuh orang yang diidentifikasi berasal dari kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan pribadinya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil kliennya murni dalam kapasitasnya sebagai warga negara.

"Perlu saya tegaskan bahwa, apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo adalah dalam kapasitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Abdul Gafur di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1).

Dua Klaster Laporan
Abdul Gafur merinci bahwa laporan tersebut terbagi menjadi dua kelompok persoalan utama:

  •     Klaster Ijazah: Melaporkan lima orang yang diduga melakukan fitnah dengan menuduh ijazah Roy Suryo palsu.
  •     Klaster Korupsi: Melaporkan dua orang terkait tuduhan keterlibatan Roy Suryo dalam proyek korupsi Hambalang saat ia masih menjadi kader Partai Demokrat.

Menurut dia, pelaporan ini bukan sekadar bentuk reaktif atas serangan personal, melainkan upaya melindungi hak konstitusional kliennya.

"Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional," tambahnya.

Identitas Terlapor
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo mengungkapkan bahwa tujuh orang yang dilaporkannya berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.

"Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B/114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026," jelas Roy.

Atas tindakan tersebut, para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya