Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR telematika Roy Suryo resmi melaporkan tujuh orang yang diidentifikasi berasal dari kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik yang menyerang kehormatan pribadinya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil kliennya murni dalam kapasitasnya sebagai warga negara.
"Perlu saya tegaskan bahwa, apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo adalah dalam kapasitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Abdul Gafur di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1).
Dua Klaster Laporan
Abdul Gafur merinci bahwa laporan tersebut terbagi menjadi dua kelompok persoalan utama:
Menurut dia, pelaporan ini bukan sekadar bentuk reaktif atas serangan personal, melainkan upaya melindungi hak konstitusional kliennya.
"Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional," tambahnya.
Identitas Terlapor
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo mengungkapkan bahwa tujuh orang yang dilaporkannya berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
"Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B/114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026," jelas Roy.
Atas tindakan tersebut, para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah. (Ant/P-2)
POLISI telah menemukan bagian tubuh korban mutilasi, AH, 39, di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AH yang dikenal dengan panggilan Pak Bedul korban mutilasi dua rekan di kedai ayam geprek
YLBHI mengkritik pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI, menilai aktor intelektual dan jaringan pelaku belum terungkap secara menyeluruh.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab mendorong Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya tangkap dua rekan kerja yang membunuh dan memutilasi AH di dalam freezer kios ayam geprek Bekasi. Motif pelaku karena korban menolak diajak merampok majikan.
TAUD memprotes pelimpahan penanganan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Sebanyak 7.728 personel gabungan siaga mengamankan pembagian sembako di Monas yang dihadiri Presiden Prabowo. Simak strategi pengamanan untuk antisipasi lonjakan 100 ribu warga.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved