Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memastikan status tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tetap berlaku. Keputusan ini diambil setelah penyidik merampungkan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai koridor hukum. Ia pun mempersilakan pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan putusan tersebut.
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12).
Uji Transparansi
Gelar perkara khusus yang berlangsung pada Senin (15/12) tersebut dilakukan secara maraton selama hampir 12 jam, mulai pukul 10.30 hingga 22.10 WIB. Guna menjaga akuntabilitas, penyidik turut menghadirkan pengawas internal dan eksternal, termasuk Kompolnas, Komnas HAM, serta Komisi Nasional Perempuan.
"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas," kata Iman.
Dalam forum tersebut, penyidik turut memaparkan bukti autentik untuk menjawab substansi perkara. Iman menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan dokumen ijazah asli atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," tegasnya.
Penyidikan Skala Besar
Iman memaparkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada penguatan alat bukti yang sangat masif. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 130 saksi, menyita 709 dokumen, serta mengumpulkan 17 jenis barang bukti. Selain itu, keterangan dari 22 ahli di berbagai bidang keilmuan juga telah dihimpun untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa rilis lengkap mengenai hasil gelar perkara untuk dua klaster tersangka ini merupakan bagian dari komitmen keterbukaan informasi kepolisian.
"Untuk yang hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi.
Permohonan gelar perkara khusus ini sebelumnya diajukan oleh Roy Suryo dkk sebagai upaya untuk menguji kembali penetapan tersangka terhadap mereka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. (Ant/P-2)
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Simak profil lengkap Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang dikenal vokal dan kini menjadi saksi ahli bagi Roy Suryo dalam kasus ijazah Jokowi.
ROY Suryo yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik menunjukkan fotokopi ijazah Jokowi atau Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo cs Refly Harun menyebut ada perbedaan pada salinan fotokopi ijazah Jokowi yang ditampilkan Bareskrim Polri dan yang diperoleh dari KPU.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kuasa hukum PT SRM manajemen baru, Muchamad Fadzri, mengapresiasi langkah Imigrasi Entikong dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved