Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Gelar Perkara Khusus Selesai, Roy Suryo dkk Tetap Tersangka

Golda Eksa
18/12/2025 18:11
Gelar Perkara Khusus Selesai, Roy Suryo dkk Tetap Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (kedua dari kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil gelar perkara khusus kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo .(Metrotvnews/Siti Yona Hukmana)

POLDA Metro Jaya memastikan status tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tetap berlaku. Keputusan ini diambil setelah penyidik merampungkan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai koridor hukum. Ia pun mempersilakan pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan putusan tersebut.

"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12).

Uji Transparansi 
Gelar perkara khusus yang berlangsung pada Senin (15/12) tersebut dilakukan secara maraton selama hampir 12 jam, mulai pukul 10.30 hingga 22.10 WIB. Guna menjaga akuntabilitas, penyidik turut menghadirkan pengawas internal dan eksternal, termasuk Kompolnas, Komnas HAM, serta Komisi Nasional Perempuan.

"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas," kata Iman.

Dalam forum tersebut, penyidik turut memaparkan bukti autentik untuk menjawab substansi perkara. Iman menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan dokumen ijazah asli atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," tegasnya.

Penyidikan Skala Besar 
Iman memaparkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada penguatan alat bukti yang sangat masif. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 130 saksi, menyita 709 dokumen, serta mengumpulkan 17 jenis barang bukti. Selain itu, keterangan dari 22 ahli di berbagai bidang keilmuan juga telah dihimpun untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa rilis lengkap mengenai hasil gelar perkara untuk dua klaster tersangka ini merupakan bagian dari komitmen keterbukaan informasi kepolisian.

"Untuk yang hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi.

Permohonan gelar perkara khusus ini sebelumnya diajukan oleh Roy Suryo dkk sebagai upaya untuk menguji kembali penetapan tersangka terhadap mereka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya