Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya memastikan status tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma tetap berlaku. Keputusan ini diambil setelah penyidik merampungkan gelar perkara khusus terkait kasus dugaan laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai koridor hukum. Ia pun mempersilakan pihak tersangka untuk menempuh jalur hukum jika merasa keberatan dengan putusan tersebut.
"Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12).
Uji Transparansi
Gelar perkara khusus yang berlangsung pada Senin (15/12) tersebut dilakukan secara maraton selama hampir 12 jam, mulai pukul 10.30 hingga 22.10 WIB. Guna menjaga akuntabilitas, penyidik turut menghadirkan pengawas internal dan eksternal, termasuk Kompolnas, Komnas HAM, serta Komisi Nasional Perempuan.
"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas," kata Iman.
Dalam forum tersebut, penyidik turut memaparkan bukti autentik untuk menjawab substansi perkara. Iman menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan dokumen ijazah asli atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," tegasnya.
Penyidikan Skala Besar
Iman memaparkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada penguatan alat bukti yang sangat masif. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 130 saksi, menyita 709 dokumen, serta mengumpulkan 17 jenis barang bukti. Selain itu, keterangan dari 22 ahli di berbagai bidang keilmuan juga telah dihimpun untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, menambahkan bahwa rilis lengkap mengenai hasil gelar perkara untuk dua klaster tersangka ini merupakan bagian dari komitmen keterbukaan informasi kepolisian.
"Untuk yang hasil gelar perkara khusus tersangka dua klaster itu, kami akan merilis secara lengkap bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi.
Permohonan gelar perkara khusus ini sebelumnya diajukan oleh Roy Suryo dkk sebagai upaya untuk menguji kembali penetapan tersangka terhadap mereka dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut. (Ant/P-2)
POLDA Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), kasus Roy Suryo jalan terus.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Roy pun memperlihatkan sebuah kertas yang menampilkan foto Jokowi berpelukan dengan Eggi Sudjana. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu memastikan foto tersebut palsu.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Akankah trio Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa akhirnya ditinggalkan sendirian melawan Jokowi di medan hukum?
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Terdapat potensi tekanan terhadap pimpinan KPK yang tidak mampu mereka lawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved