Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Adardam Achyar menegaskan pihaknya masih memperjuangkan wadah tunggal (single bar) organisasi advokat di negeri ini.
Ia menambahkan, meski secara de jure hanya ada satu wadah tunggal, yakni Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), namun nyatanya masih banyak organisasi advokat menjalankan kewenangan negara yang hanya diberikan kepada Peradi sebagaimana UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selain itu, kata Adardam yang didampingi Sekjen Rivai Kusumanegara dan Ketua Harian Suhendra Asiodo Hutabarat, wacana pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Polhukam melalui Tim Percepatan Reformasi Hukum akan membentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) juga sangat janggal.
“Menurut kami ini tidak sejalan dan bertentangan dengan Undang-Undang Advokat yang mengatur dan memastikan bahwa hanya ada satu organisasi advokat, dalam hal ini single bar (Peradi),” kata Adardam di sela-sela Rakernas Ikadin Tahun 2023 di Jakarta, Jumat (17/11). Acara tersebut bertajuk Melalui Rakernas Ikadin 2023, Ikadin Memperkokoh Kedudukan Peradi sebagai Satu-satunya Organisasi Advokat.
Rakernas kali ini, imbuh dia, membahas berbagai program dan evaluasi, termasuk persoalan hukum terkini di Tanah Air, di antaranya soal wadah tunggal (single bar) organisasi advokat dan pendirian Dewan Advokat Nasional yang kembali muncul.
Baca juga: TNI AU akan Evaluasi Prosedur Latihan Terbang
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat Ikadin Otto Hasibuan menyampaikan DAN akan membuat advokat tidak independen karena akan di bawah kendali pemerintah. “Kalau sampai itu terjadi, berarti advokat itu berada di dalam kekuasaan pemerintah, dia bisa dikontrol pemerintah. Yang jadi korban itu adalah pencari keadilan, klien-klien kita ini, masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Hakim Agung Gayus T Lumbuun selaku narasumber dalam seminar yang dihelat dalam rakernas menilai single bar tapi rasa multibar terjadi karena adanya Surat Mahkamah Agung No 73 Tahun 2015. Berbekal surat itu pengadilan tinggi (PT) pun bisa mengambil sumpah calon advokat di luar dari Peradi. “Surat Ketua Mahkamah Agung yang menjadi cikal bakal persoalan sehingga menjadikan provokasi menurut saya, ini membangkang.”
Ia menegaskan, surat tersebut mengangkangi UU Advokat serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tegas menyatakan bahwa hanya ada wadah tunggal organisasi advokat, yakni Peradi.
Dengan demikian, kata dia, organisasi lain di luar Peradi yang menjalankan kewenangan negara, seperti mengangkat advokat adalah ilegal. “Adanya organisasi advokat yang lain tentu ini bertentangan dengan UU Advokat dan putusan MK,” terang dia.
Narsumber selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan single bar adalah alternatif yang terbaik dan menjadikan advokat dan organisasinya setara dengan penegak hukum lainnya.
“Daya tawar kita (advokat) akan semakin lemah kalau konsepnya tidak single bar, karena sulit sekali kita mencari standar, baik individu maupun organisasinya. Jadi politik hukum kita mendorong single bar,” katanya.
Sedangan dua narasumber lain, yakni dosen Fakultas Hukum (FH) Univesitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan dan pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menyatakan, single bar sudah final karena UU Advokat menyatakan demikian. Ini hanya tinggal implementasinya yang masih bertentangan. (RO/J-2)
IKATAN Advokat Indonesia (Ikadin) menggelar diskusi publik soal penegakan hukum yang berkeadilan di Nusa Dua Bali, Jumat (29/11) sore.
Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Arman Hanis, S.H,menyampaikan, “Rapimnas adalah kesempatan emas untuk membahas berbagai hal penting bersama-sama.
Perkara kopi sianida yang terjadi pada 2016 kembali menarik perhatian publik setelah diputarnya film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso
Kendati ada hak imunitas advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat dan yang terbaru adalah advokat Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka.
Kegelisahan yang tinggi dalam diri Triweka melihat ketidakadilan dan ketidakberdayaan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan hukum,
Kemendikdasmen berharap dengan ditetapkannya Permendikbudristek No 67/2024 dapat mendorong Orprof Guru semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi.
PGSI: dengan skema ini guru-guru swasta yang belum tersertifikasi dan belum penyetaraan sama sekali tidak akan memperoleh peningkatan kesejahteraan.
PB IDI mengusulkan ada mekanisme penegakan hukum dan aturan yang jelas terkait perundungan atau bullying.
Imunitas advokat tidak bisa diganggu gugat karena melekat dan menjadi ciri khas advokat sebagai penegak hukum yang setara polisi, jaksa, dan hakim, yakni bersifat indenpenden
Seyogianya Kemenkes berkolaborasi dengan OP dan Perhimpunan Sp dan seminat yang sudah ada dan dintegrasikan dalam platform Satu Sehat SDMK Plataran Sehat.
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved