Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aturan Pencegahan Perundungan Perlu Libatkan Organisasi Profesi dan Rumah Sakit

Iqbal Al Machmudi
09/9/2024 11:00
Aturan Pencegahan Perundungan Perlu Libatkan Organisasi Profesi dan Rumah Sakit
ilustrasi(freepik)

 

PENGURUS Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan ada mekanisme penegakan hukum dan aturan yang jelas terkait perundungan atau bullying. IDI juga mendorong budaya akademik yang lebih positif di lingkungan pendidikan program kedokteran melibatkan organisasi profesi dan asosiasi rumah sakit. Sebab, tanpa itu menurut IDI, implementasi aturan pencegahan perundungan yang akan dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek-Dikti) tidak maksimal.

"Sebaiknya selain mengeluarkan aturan baru, Kemendikbud-Ristek bersama Kementerian Kesehatan dan organisasi profesi bersama membangun budaya akademik," kata Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB IDI Beni Satria saat dihubungi, Senin (9/9).

Baca juga : Perundung akan Dilarang oleh Kemenkes Bekerja di RS Vertikal

Ia menegaskan bahwa pendidikan yang baik tidak hanya tentang akademik, tetapi juga tentang etika dan perilaku. Dengan memperkuat pencegahan bullying, diharapkan dapat membangun budaya akademik yang lebih positif terutama untuk dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

Kemendikbud-Ristek direncanakan keluarkan peraturan menteri (Permendikbud) terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan dan perundungan di perguruan tinggi.

Menurut Beni, harus ada sosialisasi atas aturan baru tersebut sehingga implementasinya  efektif dan semua pihak memahami serta mendukung.

Baca juga : Makna Perundungan di Lingkup Kedokteran perlu Diinvestigasi Lebih Dalam

"Pentingnya penegakan hukum diperlukan mekanisme penegakan yang jelas agar pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan tegas dan yang terpenting, aturan tersebut juga berisi Dukungan psikologis bagi korban. Selain aturan, perlu ada dukungan psikologis bagi korban perundungan agar mereka merasa aman untuk melapor," ujar Beni.

Menurutnya Permendikbud terkait pencegahan perundungan di PPDS diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan produktif. Namun ia menegaskan agar aturan baru tidak  kontraproduktif peraturan lain yang sudah diterbitkan Kemenkes. Selain itu, Kemenkes, sebutnya, harus melibatkan asosiasi rumah sakit dan organisasi profesi.

"Sehingga, kebijakan ini dapat memperkuat integritas dan profesionalisme di dunia medis," pungkasnya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya