Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGURUS Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama organisasi profesi (OP) kesehatan lainnya akan melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Langkah itu sebagai respons atas ditolaknya uji formil UU Kesehatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kelanjutannya ada materi substantif dari sudut pandang OP dari IDI, PPNI, dan lainnya akan kami pergunakan untuk uji materi," kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, Jumat (1/3).
Ia menyebut PB IDI dan beberapa OP kesehatan lain akan melakukan kajian yang mendalam terlebih dulu terkait hal substantif UU Kesehatan yang dinilai merugikan hak kesehatan masyarakat.
Baca juga : Sidang MK, 5 Organisasi Profesi Sebut UU Kesehatan Cacat Formil
"Karena uji materi akan masuk ke dalam substantif, tentunya kami akan lakukan kajian terhadap pasal bukan dari kepentingan organisasi profesi tapi berkaitan dengan tugas-tugas yang berkaitan esensial dalam menjaga profesi hingga penjaminan keselamatan pasien, sehingga UU ini bukan kepentingan organisasi profesi tapi kepentingan rakyat," jelas dia.
Meski uji formil OP kesehatan itu ditolak oleh para hakim MK, Adib tetap mengapresiasi pandangan dan keputusan para hakim tersebut. Upaya menggugat melalui jalur MK menjadi hak sebagai warga negara mengenai hasil kembali pada proses hukum yang sudah berjalan.
"Kami hormati dan hargai dari hakim MK. Ini sebuah proses bagi kami sebagai bagian kelompok masyarakat yang sangat peduli pada kesehatan masyarakat Indonesia," ucapnya.
Baca juga : Sidang MK, Saksi Sebut Pembahasan RUU Kesehatan Libatkan Banyak Pihak
Ia menekankan bahwa dalam pembuatan UU ada hal formil yang harus diperhatikan jadi konteks pelibatan organisasi profesi dan meaningful partisipasi bahwa semua memiliki kepentingan dengan kesehatan Indonesia.
"Artinya apa yang diperjuangkan mendapat perhatian dari hakim MK. Tapi jika sudah jadi putusan tentunya punya kewenangan sesuai," ucapnya.
Hakim MK menilai proses penyusunan UU Kesehatan telah sesuai kaidah pembentukan undang-undang yang baik mengikuti metode omnibus. UU Kesehatan juga menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan. (Z-6)
Berjalan mundur ternyata memiliki banyak manfaat kesehata. Simak tujuh manfaat berjalan mundur.
Hari Hepatitis Sedunia dirayakan setiap tanggal 28 Juli sebagai aksi global untuk menunjukkan perhatian terhadap hepatitis yang masih menjadi risiko besar bagi kesehatan masyarakat.
Jepang dikenal luas sebagai salah satu negara dengan masyarakat tersehat di dunia.
Kelly Clarkson terpaksa menunda pembukaan residensi konsernya di Las Vegas, demi menjaga kesehatan pita suaranya.
Setelah seharian beraktivitas, ada satu langkah penting yang kerap dilupakan: mencuci kaki sebelum tidur.
Sertifikasi AKL merupakan syarat resmi dari Kemenkes untuk menjamin bahwa alat kesehatan yang beredar memenuhi standar keamanan, kualitas, dan kepraktisan.
IDI tidak pernah mengeluarkan rilis atau pernyataan resmi tentang daftar minuman penyebab kanker.
Salah satu tantangan terbesar dalam kesehatan masyarakat saat ini adalah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya seperti rokok dan vape, terutama bagi anak muda.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menilai komunikasi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin harus segera diperbaiki.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengatakan, melatih dokter umum untuk melakukan operasi caesar pada ibu hamil bisa menjadi opsi terakhir.
Konsep yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan bahwa PPDS bisa melakukan praktik dokter umum sebenarnya merupakan konsep yang lama.
IDI Jawa Barat (Jabar) mengecam keras tindakan dokter kandungan berinisial MSF di Garut, Jabar. Dia diduga melakukan pelecehan seksual pada pasien
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved