Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PENGURUS Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama organisasi profesi (OP) kesehatan lainnya akan melakukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Langkah itu sebagai respons atas ditolaknya uji formil UU Kesehatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kelanjutannya ada materi substantif dari sudut pandang OP dari IDI, PPNI, dan lainnya akan kami pergunakan untuk uji materi," kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, Jumat (1/3).
Ia menyebut PB IDI dan beberapa OP kesehatan lain akan melakukan kajian yang mendalam terlebih dulu terkait hal substantif UU Kesehatan yang dinilai merugikan hak kesehatan masyarakat.
Baca juga : Sidang MK, 5 Organisasi Profesi Sebut UU Kesehatan Cacat Formil
"Karena uji materi akan masuk ke dalam substantif, tentunya kami akan lakukan kajian terhadap pasal bukan dari kepentingan organisasi profesi tapi berkaitan dengan tugas-tugas yang berkaitan esensial dalam menjaga profesi hingga penjaminan keselamatan pasien, sehingga UU ini bukan kepentingan organisasi profesi tapi kepentingan rakyat," jelas dia.
Meski uji formil OP kesehatan itu ditolak oleh para hakim MK, Adib tetap mengapresiasi pandangan dan keputusan para hakim tersebut. Upaya menggugat melalui jalur MK menjadi hak sebagai warga negara mengenai hasil kembali pada proses hukum yang sudah berjalan.
"Kami hormati dan hargai dari hakim MK. Ini sebuah proses bagi kami sebagai bagian kelompok masyarakat yang sangat peduli pada kesehatan masyarakat Indonesia," ucapnya.
Baca juga : Sidang MK, Saksi Sebut Pembahasan RUU Kesehatan Libatkan Banyak Pihak
Ia menekankan bahwa dalam pembuatan UU ada hal formil yang harus diperhatikan jadi konteks pelibatan organisasi profesi dan meaningful partisipasi bahwa semua memiliki kepentingan dengan kesehatan Indonesia.
"Artinya apa yang diperjuangkan mendapat perhatian dari hakim MK. Tapi jika sudah jadi putusan tentunya punya kewenangan sesuai," ucapnya.
Hakim MK menilai proses penyusunan UU Kesehatan telah sesuai kaidah pembentukan undang-undang yang baik mengikuti metode omnibus. UU Kesehatan juga menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan. (Z-6)
Memperingati Hari Kanker Paru-Paru Sedunia, sebuah seminar kesehatan bertajuk Kenali Kanker Paru Sejak Dini digelar.
Riskesdas 2018 menunjukkan bahwa 35,4% penduduk dewasa Indonesia mengalami obesitas, dengan angka tertinggi tercatat di DKI Jakarta (43,2%).
Pemerintah Singapura telah melarang penggunaan vape karena penambahan zat berbahaya seperti Etomidate ke dalam alat penguap elektronik itu menimbulkan bahaya serius pada penggunanya.
KETUA Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Prof Tjandra Yoga Aditama menyoroti usulan anggota DPR RI agar ada gerbong kereta api khusus untuk perokok.
Pentingnya penguatan data kesehatan, khususnya penyakit zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan dan unggas) serta pemantauan malnutrisi, agar kasus serupa dapat dicegah sejak dini.
Medical Check Up menjadi layanan yang paling diminati di luar negeri, menandakan potensi besar industri kesehatan domestik yang harus dioptimalkan.
Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto meminta rumah sakit (RS) agar selalu melindungi tenaga kesehatannya. Itu ia sampaikan terkait kekerasan yang dialami dokter di RSUD Sekayu, Sumatra Selatan
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
IDI tidak pernah mengeluarkan rilis atau pernyataan resmi tentang daftar minuman penyebab kanker.
Salah satu tantangan terbesar dalam kesehatan masyarakat saat ini adalah daya tarik produk tembakau, nikotin, dan turunannya seperti rokok dan vape, terutama bagi anak muda.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto menilai komunikasi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin harus segera diperbaiki.
KETUA Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Slamet Budiarto mengatakan, melatih dokter umum untuk melakukan operasi caesar pada ibu hamil bisa menjadi opsi terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved