Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Kemenkes: Indonesia Kekurangan 92 Ribu Dokter, Luncurkan Program Spesialis Berbasis RS

M Iqbal Al Machmudi
25/2/2026 19:03
Kemenkes: Indonesia Kekurangan 92 Ribu Dokter, Luncurkan Program Spesialis Berbasis RS
ilustrasi.(MI)

DIREKTUR Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa Indonesia masih kekurangan 92 ribu dokter terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK).

"Khusus untuk dokter, bisa saya mention, negara kita masih membutuhkan dokter umum sekitar 92 ribu, kemudian dokter gigi sekitar 129 ribu, dan kemudian juga spesialis sekitar 51 ribu," kata Azhar dalam Orientasi PPDS RSPPU Periode II 2025-2026 di Jakarta, Rabu (25/2).

Untuk mengejar kebutuhan tersebut, Kemenkes meluncurkan program pendidikan spesialis berbasis rumah sakit atau hospital based yang akan dilaksanakan di Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU).

"Program ini untuk melengkapi dan bersinergi dengan program pendidikan spesialis yang ada di university base. Jadi program hospital base dan university base ini tidak usah dipertentangkan. Ini adalah saling mendukung satu sama lain," ujar Azhar.

Sehingga, kini masyarakat mempunyai dua pilihan menjadi dokter spesialis yakni melalui program university based yang tidak ada perjanjian ikatan dinas. Jalan lainnya yakni dengan mengambil hospital based yang memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi karena akan mendapat beasiswa, gaji, dan sebagainya.

Jumlah peserta dari program hospital based saat ini berjumlah 58 orang, terdiri dari prodi anak 10 orang, prodi mata 10 orang, prodi neuro 12 orang, prodi jantung dan peblodara 10 orang, prodi ortopedi dan traumatologi 10 orang, serta prodi onkologi radiasi 6 orang.

Azhar menyebut setelah lulus para dokter spesialis tersebut didedikasikan untuk daerah-daerah yang membutuhkan dan bukan di dalam Pulau Jawa.

"Nanti akan ditempatkan di Sumatra 18 orang, Bangka Belitung 3 orang, Kalimantan 12 orang, Sulawesi 6 orang, Maluku 6 orang, Papua 6 orang, dan NTT 7 orang," ucapnya.

Ia mengatakan jika setelah lulus dokter spesialis kabur dan tidak memberikan dedikasi sesuai penempatan maka Surat Izin Praktek (SIP) bisa ditahan Kemenkes.

"Jadi enggak bisa kemana-mana. Maka harus kembali ke daerah dan mengabdi di sana. Dan Insya Allah dengan kebijakan pemerintah yang sekarang, masalah insentif dokter kita sudah perhatikan," ungkapnya.

Selain itu, dengan dukungan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan Kementerian Kesehatan akan membuka 52 RSPPU dan 55 Prodi yang dilaunching di tahun 2026. (Iam/P-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya