Headline

“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.

MK Kembali Uji Materi KUHP Baru Terkait Pasal 'Sapu Jagat' Korupsi

Devi Harahap
01/4/2026 12:39
MK Kembali Uji Materi KUHP Baru Terkait Pasal 'Sapu Jagat' Korupsi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta .(Antara)

KETENTUAN dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali menuai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, pemohon mempersoalkan Pasal 603 dan 604 KUHP yang dinilai sebagai "pasal sapu jagat" dan berpotensi memicu kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.

Gugatan ini diajukan oleh seorang pelaku usaha sekaligus wajib pajak yang tengah terjerat perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan. Pemohon menilai adanya ketidakpastian hukum dan konflik norma dalam pasal-pasal tersebut.

Potensi Konflik Norma
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Deni Rambe, menjelaskan bahwa kliennya didakwa melakukan intervensi terhadap pejabat daerah terkait rekayasa penurunan luas bangunan perusahaan. Hal ini membuatnya dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi.

“Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah, sehingga didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor,” ujar Deni dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (1/4).

Dalam argumennya, pemohon menyoroti frasa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” serta “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang termaktub dalam Pasal 603 dan 604 KUHP. Frasa tersebut dianggap multitafsir dan rentan disalahgunakan.

“Penerapan Pasal 603 dan 604 menghadapi konflik norma yang kompleks, baik secara vertikal maupun horizontal, bahkan berpotensi disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi,” kata Deni.

Ketidaksinkronan Regulasi
Lebih lanjut, pemohon menilai terjadi ketidaksinkronan antara KUHP nasional yang baru dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah ada. Deni mencontohkan penggunaan unsur "menguntungkan diri sendiri" yang sering kali tumpang tindih dalam praktik hukum di lapangan.

“Pemohon dinyatakan terbukti menguntungkan diri sendiri, padahal unsur tersebut secara tegas hanya dimuat dalam Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya.

Pemohon juga mengkritisi pergeseran konsep “merugikan keuangan negara” yang dinilai menciptakan ketidakpastian pascaputusan MK terdahulu. Oleh sebab itu, pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

“Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 603 dan 604 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” tegas Deni.

Respons Hakim Konstitusi
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengingatkan pemohon untuk memperkuat argumentasi karena MK telah berkali-kali mengeluarkan putusan terkait norma serupa.

“Pemohon harus mempelajari betul putusan-putusan MK yang sudah ada dan menguraikan secara jelas perbedaannya,” kata Adies.

Senada dengan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan agar permohonan ini tidak terjebak dalam prinsip nebis in idem atau pengujian berulang atas materi yang sama. Ia menegaskan bahwa fokus MK adalah menguji norma, bukan kasus konkret yang sedang dialami pemohon.

“Yang harus dijelaskan adalah mengapa Pasal 603 dan 604 bertentangan dengan UUD 1945, bukan lagi cerita kasus konkret,” jelas Saldi.

Ia menambahkan bahwa tanpa argumentasi baru yang lebih kuat, sulit bagi Mahkamah untuk mengubah pendirian hukumnya. “Kalau tidak ada alasan yang lebih kuat, sulit bagi Mahkamah untuk bergeser dari putusan sebelumnya,” pungkasnya. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya