Sabtu 27 Mei 2023, 00:20 WIB

Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Setara Institute Sebut MK Keluar Jalur

Media Indonesia | Politik dan Hukum
Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Setara Institute Sebut MK Keluar Jalur

Antara
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

 

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) soal usia calon dan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan dengan dissenting opinion 5 banding 4. Hal itu semakin menegaskan keterbelahan pandangan di tubuh MK.

"Sekalipun dissenting atau concurring opinion suatu hal biasa, tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan bahwa tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan," sebut Sayyidatul Insiyah, Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, dalam pernyataannya, Jumat (26/5).

Sebagai kumpulan para negarawan dan penafsir tunggal Konstitusi RI, Setara menilai, cara pengambilan putusan yang tidak bulat di MK sungguh mengkhawatirkan.

Baca juga: Firli Sebut Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Sebagai Amanah

Tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang.

Keterbelahan itu, kata Sayyidatul, telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding itikad menegakkan keadilan konstitusional. "Sejak awal memeriksa permohonan Nurul Ghufron, MK sudah memaksakan diri melanjutkan perkara ini," katanya.

Baca juga: Putusan MK Layak Diabaikan, Presiden Diminta Tetap Bentuk Pansel

Jika merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, soal batasan usia, batasan syarat menduduki jabatan, oleh MK dikategorikan sebagai opened legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang artinya kewenangan pengaturan ada pada organ pembentuk UU yakni DPR dan Presiden.

Jadi, sergah Sayyidatul, isu usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusional melainkan kebijakan hukum terbuka. Hanya saja MK tidak konsisten dalam memperlakukan norma-norma sejenis ini.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono berdalih, sesuai pertimbangan putusan perkara nomor 112/PUU-XX/2022, bahwa putusan itu  mengikat dan berlaku bagi kepemimpinan KPK yang sekarang menjabat, adalah tafsir juru bicara, bukan bunyi putusan. Oleh karena itu bisa diabaikan.

"Betul bahwa putusan MK final dan mengikat dan berlaku saat diucapkan, tetapi obyek uji materi di MK adalah norma abstrak dan tidak ditujukan untuk menyelesaikan kasus konkret, seperti yang diminta Nurul Ghufron. Apalagi sifat putusan ini adalah putusan yang sifatnya non-self executing, yang tidak serta merta berlaku untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini," katanya.

Potensi kekacauan hukum

Menurut Setara Institute, jika Putusan MK No.112/PUU-XX/2022 berlaku untuk periode saat ini, maka MK tidak hanya abai dalam membuat putusan yang harusnya kekuatan eksekutorialnya bersifat progresif (berlaku ke depan).

Namun, imbuh Sayyidatul, juga berpotensi menyebabkan kekacauan, ketidakpastian, dan pertentangan hukum baru. Keppres 129/P Tahun 2019 tentang pengangkatan KPK tetap sah hingga masa akhir jabatan pimpinan KPK berakhir di 2023.

"Putusan MK yang membentuk norma baru, yakni mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, adalah keluar jalur karena itu kewenangan pembentuk UU," tegasnya.

Presiden Joko Widodo, sebaiknya mengabaikan putusan MK ini untuk kepentingan penguatan KPK, meluruskan cara berkonstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan, dan tetap melanjutkan pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK baru. Paralel dengan langkah ini, Presiden dan DPR selaku pembentuk UU segera menyelenggarakan agenda legislasi membahas perubahan norma dalam UU KPK yang diujikan tersebut.

"Putusan MK terkait masa jabatan ini akan menimbulkan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia," tambah Ismail Hasani, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute yang juga Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. (RO/Z-4)

Baca Juga

MI/HO

Di ASEAN-PAC 2023, Firli Bicara Pentingnya Pendidikan Antikorupsi

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:58 WIB
KPK juga mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan kepentingan...
Ist

Sukses Operasi Ketupat 2023, Kakorlantas: Beri Pelayanan Lebih Baik Lagi

👤Media Indonesia 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:52 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan usaha yang telah dilakukan bersama stakeholder pada Operasi Ketupat 2023...
BPMI Setpres

Cawe-cawe ala Jokowi, Pengamat: Semoga Maknanya Sama di Panggung Belakang dan Depan

👤Abdillah M. Marzuqi 🕔Selasa 30 Mei 2023, 23:24 WIB
Pakar komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai pernyataan Jokowi terkait cawe-cawe pada Pemilu 2024...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya