Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) dengan penambahan norma baru tentang perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menyalahi kewenangan DPR dan presiden yang bersifat absolut. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman saat dihubungi, Jumat (26/5).
Menurutnya, keputusan tersebut sebaiknya diabaikan. Presiden Joko Widodo patutnya tetap membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.
"Dengan demikian MK itu sewenang-wenang, melampaui kewenangan yang diberikan konstitusi. Padahal kewenangan itu tidak jelas dan kewenangan membuat norma adalah DPR dan presiden. Dan itu absolut. Karena itu maka MK sudah melakukan perampasan kewenangan. Makan abaikan itu. Presiden baiknya tetap membentuk panitia seleksi. Jangan sampai ada kesan MK bekerja atas pesanan istana. Kalau presiden ikuti itu berarti memang presiden memberi pesan," tegasnya.
Baca juga: MK Dinilai Telah Lakukan Pergeseran Fungsi
Benny kembali menekankan kewenangan MK tersebut tidak ada sumbernya untuk mengatur. Adanya lembaga dengan masa jabatan empat dan lima tahun bukanlah urusan MK.
“Dari mana kewenangan MK untuk memutuskan norma soal masa jabatan itu tidak ada. Bahwa ada lembaga lain yang masa jabatannya empat dan lima tahun itu bukan urusan MK," tukasnya. (Sru/Z-7)
BEBERAPA bulan ke depan, masa jabatan hakim konstitusi Anwar Usman akan berakhir.
Ketua Pansel Melani Budianta menyampaikan selama hampir 7 bulan pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati, mulai dari seleksi Tahap I hingga IV.
Pansel calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved