Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) dengan penambahan norma baru tentang perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menyalahi kewenangan DPR dan presiden yang bersifat absolut. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman saat dihubungi, Jumat (26/5).
Menurutnya, keputusan tersebut sebaiknya diabaikan. Presiden Joko Widodo patutnya tetap membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.
"Dengan demikian MK itu sewenang-wenang, melampaui kewenangan yang diberikan konstitusi. Padahal kewenangan itu tidak jelas dan kewenangan membuat norma adalah DPR dan presiden. Dan itu absolut. Karena itu maka MK sudah melakukan perampasan kewenangan. Makan abaikan itu. Presiden baiknya tetap membentuk panitia seleksi. Jangan sampai ada kesan MK bekerja atas pesanan istana. Kalau presiden ikuti itu berarti memang presiden memberi pesan," tegasnya.
Baca juga: MK Dinilai Telah Lakukan Pergeseran Fungsi
Benny kembali menekankan kewenangan MK tersebut tidak ada sumbernya untuk mengatur. Adanya lembaga dengan masa jabatan empat dan lima tahun bukanlah urusan MK.
“Dari mana kewenangan MK untuk memutuskan norma soal masa jabatan itu tidak ada. Bahwa ada lembaga lain yang masa jabatannya empat dan lima tahun itu bukan urusan MK," tukasnya. (Sru/Z-7)
Ketua Pansel Melani Budianta menyampaikan selama hampir 7 bulan pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati, mulai dari seleksi Tahap I hingga IV.
Pansel calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Salah satu peserta meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status DSB, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Mahkamah Konstitusi kembali menguji UU Peradilan Militer (UU No. 31/1997) terkait kewenangan mengadili tindak pidana prajurit TNI. P
Program tersebut merupakan kebijakan penunjang yang tidak seharusnya memangkas alokasi minimal 20% anggaran pendidikan yang bersifat esensial.
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved