Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) dengan penambahan norma baru tentang perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menyalahi kewenangan DPR dan presiden yang bersifat absolut. Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman saat dihubungi, Jumat (26/5).
Menurutnya, keputusan tersebut sebaiknya diabaikan. Presiden Joko Widodo patutnya tetap membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK.
"Dengan demikian MK itu sewenang-wenang, melampaui kewenangan yang diberikan konstitusi. Padahal kewenangan itu tidak jelas dan kewenangan membuat norma adalah DPR dan presiden. Dan itu absolut. Karena itu maka MK sudah melakukan perampasan kewenangan. Makan abaikan itu. Presiden baiknya tetap membentuk panitia seleksi. Jangan sampai ada kesan MK bekerja atas pesanan istana. Kalau presiden ikuti itu berarti memang presiden memberi pesan," tegasnya.
Baca juga: MK Dinilai Telah Lakukan Pergeseran Fungsi
Benny kembali menekankan kewenangan MK tersebut tidak ada sumbernya untuk mengatur. Adanya lembaga dengan masa jabatan empat dan lima tahun bukanlah urusan MK.
“Dari mana kewenangan MK untuk memutuskan norma soal masa jabatan itu tidak ada. Bahwa ada lembaga lain yang masa jabatannya empat dan lima tahun itu bukan urusan MK," tukasnya. (Sru/Z-7)
Ketua Pansel Melani Budianta menyampaikan selama hampir 7 bulan pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati, mulai dari seleksi Tahap I hingga IV.
Pansel calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Salah satu peserta meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status DSB, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved