Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki peran sebagai positive legislator yang artinya tidak boleh menambah norma baru dalam undang-undang.
Karena itulah walau model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitutional bersyarat harus dibatasi dengan maksud menafsirkan bagaimana menerapkan norma yang diuji bukan menambah norma baru.
Baca juga : Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Berlaku untuk Pimpinan KPK Selanjutnya
"Putusan inkonstitusional bersyarat atas masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun telah menggeser makna dari model putusan bersyarat menjadi putusan yang memuat norma baru dan menempatkan MK sebagai positive legislator secara tegas," jelasnya.
Baca juga : Wapres Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Berlaku untuk Firli Cs
Saat dihubungi, Jumat (26/5) Tobas menilai pergeseran fungsi MK yang dibuat sendiri oleh MK patut dikritisi dan dikaji oleh berbagai kalangan agar tidak merusak tatanan ketatanegaraan.
"Mengapa? Karena norma yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat adalah norma 4 tahun yang ditafsirkan menjadi 5 tahun. Ini jelas mengubah norma bukan menafsirkan implementasi norma,” tuturnya.
Tobas menjelaskan hal tersebut akan menimbulkan permasalahan dalam sistem ketatanegaraan dalam kaitannya terhadap sistem pembuatan legislasi dan pengujian produk legislasi yang tidak lagi memuat check and balances.
“Melainkan telah menjadikan MK memiliki fungsi pembuat legislasi yang mestinya dimiliki oleh badan legislatif yakni DPR yang disetujui bersama-sama dengan eksekutive atau presiden," paparnya. (Z-8)
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Kunci utama penegakan hukum yang maksimal terletak pada keharmonisan dan koordinasi solid antarinstansi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Insiden tersebut sempat memicu eskalasi massa yang berujung pada kerusakan berbagai infrastruktur penting di sejumlah daerah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved