Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari mengungkapkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki peran sebagai positive legislator yang artinya tidak boleh menambah norma baru dalam undang-undang.
Karena itulah walau model putusan inkonstitusional bersyarat maupun putusan konstitutional bersyarat harus dibatasi dengan maksud menafsirkan bagaimana menerapkan norma yang diuji bukan menambah norma baru.
Baca juga : Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Berlaku untuk Pimpinan KPK Selanjutnya
"Putusan inkonstitusional bersyarat atas masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun telah menggeser makna dari model putusan bersyarat menjadi putusan yang memuat norma baru dan menempatkan MK sebagai positive legislator secara tegas," jelasnya.
Baca juga : Wapres Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Segera Berlaku untuk Firli Cs
Saat dihubungi, Jumat (26/5) Tobas menilai pergeseran fungsi MK yang dibuat sendiri oleh MK patut dikritisi dan dikaji oleh berbagai kalangan agar tidak merusak tatanan ketatanegaraan.
"Mengapa? Karena norma yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat adalah norma 4 tahun yang ditafsirkan menjadi 5 tahun. Ini jelas mengubah norma bukan menafsirkan implementasi norma,” tuturnya.
Tobas menjelaskan hal tersebut akan menimbulkan permasalahan dalam sistem ketatanegaraan dalam kaitannya terhadap sistem pembuatan legislasi dan pengujian produk legislasi yang tidak lagi memuat check and balances.
“Melainkan telah menjadikan MK memiliki fungsi pembuat legislasi yang mestinya dimiliki oleh badan legislatif yakni DPR yang disetujui bersama-sama dengan eksekutive atau presiden," paparnya. (Z-8)
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kawal kasus NS (12), bocah Sukabumi yang tewas diduga dianiaya ibu tiri. Simak kronologi dan ancaman hukumannya.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved