Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Firman Wijaya meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan. Ia mengatakan tahap penyelidikan sebagaimana Pasal 5 KUHAP sebaiknya diatur tahap penyelidikan diberi batas waktu hingga 6 bulan.
"Tahap penyelidikan diberi batas waktu 6 bulan dan atas fase penyelidikan ini maupun tindakan penyelidikan ini harus ada ruang pengujian atas penyelidikan dimaksud, di mana dapat diuji pula melalui lembaga praperadilan," kata Firman saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, Selasa (22/7).
Dalam kesempatan itu, Firman turut menyoroti Pasal 59E dalam RUU KUHAP yang menyebut dalam keadaan penyidik berkesimpulan bahwa penyidikan telah cukup bukti, sedangkan penuntut umum berpendapat bahwa penyidikan belum maksimal, artinya tidak ada kesepakatan antara Penyidik dan Jaksa dalam Gelar Perkara, jangka waktu Penyidikan atau pemeriksaan tambahan oleh Jaksa diberikan waktu 60 hari yang disesuaikan dengan penahanan dan perpanjangan penahanan.
Ia mengatakan waktu tambahan 14 hari yang saat ini diatur dalam Pasal 59E ayat (6) KUHAP terlalu singkat, jika dibandingkan dengan kebutuhan proses hukum serta waktu penahanan dan perpanjangannya. Ia mengatakan perlunya perpanjangan waktu penyidikan menjadi 60 hari untuk mengantisipasi perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam gelar perkara.
“Perlu tambahan Pasal 59E ayat 7 karena kalau hanya 14 hari, sebagaimana diatur Pasal 59E ayat 6, rasanya tidak mungkin dapat teroperasionalkan dengan optimal, karena tidak ada keseimbangan ruang check and balance sistem penegakan,” kata Firman.
Lebih lanjut, Mahupiki juga mendorong adanya pengaturan yang tegas terhadap pihak termohon dalam praperadilan yang sengaja menunda-nunda kehadiran. Apabila tidak terpenuhinya hak-hak yang diatur dalam acara pidana dapat diuji dalam praperadilan.
Sedangkan, jika ada kesengajaan menunda-nunda memenuhi panggilan sidang dalam proses praperadilan, permohonan dapat dianggap melepaskan haknya untuk membuktikan, serta proses hukumnya tidak sesuai hukum acara.
"Otomatis termohon dianggap menyetujui putusan hakim praperadilan,” pungkasnya. (P-4)
Pihak kepolisian tetap membuka ruang bagi keluarga jika ditemukan bukti-bukti baru di kemudian hari.
Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan DJ Donny. Polisi memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan tahapan penyelidikan awal.
Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 5 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan (5), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Sesosok mayat pria ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terikat di mulut, tangan, dan kaki di ruas Tol Jagorawi, tepatnya di KM 30+800 jalur A.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Jaksa Agung Pam Bondi memerintahkan pembentukan dewan juri menyelidiki dugaan rekayasa intelijen era Obama terkait Rusia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penerapan KUHP dan KUHAP nasional mulai berdampak positif, dengan pendekatan keadilan restoratif
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Polri harus melalui persetujuan legislatif
Keterbatasan pengawasan dari pimpinan pusat seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan oleh anggota Polri di daerah.
Menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kemunduran reformasi
Tak ada alasan lagi bagi hakim untuk terlibat mafia hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved