Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Firman Wijaya meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan. Ia mengatakan tahap penyelidikan sebagaimana Pasal 5 KUHAP sebaiknya diatur tahap penyelidikan diberi batas waktu hingga 6 bulan.
"Tahap penyelidikan diberi batas waktu 6 bulan dan atas fase penyelidikan ini maupun tindakan penyelidikan ini harus ada ruang pengujian atas penyelidikan dimaksud, di mana dapat diuji pula melalui lembaga praperadilan," kata Firman saat rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR RI, Selasa (22/7).
Dalam kesempatan itu, Firman turut menyoroti Pasal 59E dalam RUU KUHAP yang menyebut dalam keadaan penyidik berkesimpulan bahwa penyidikan telah cukup bukti, sedangkan penuntut umum berpendapat bahwa penyidikan belum maksimal, artinya tidak ada kesepakatan antara Penyidik dan Jaksa dalam Gelar Perkara, jangka waktu Penyidikan atau pemeriksaan tambahan oleh Jaksa diberikan waktu 60 hari yang disesuaikan dengan penahanan dan perpanjangan penahanan.
Ia mengatakan waktu tambahan 14 hari yang saat ini diatur dalam Pasal 59E ayat (6) KUHAP terlalu singkat, jika dibandingkan dengan kebutuhan proses hukum serta waktu penahanan dan perpanjangannya. Ia mengatakan perlunya perpanjangan waktu penyidikan menjadi 60 hari untuk mengantisipasi perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam gelar perkara.
“Perlu tambahan Pasal 59E ayat 7 karena kalau hanya 14 hari, sebagaimana diatur Pasal 59E ayat 6, rasanya tidak mungkin dapat teroperasionalkan dengan optimal, karena tidak ada keseimbangan ruang check and balance sistem penegakan,” kata Firman.
Lebih lanjut, Mahupiki juga mendorong adanya pengaturan yang tegas terhadap pihak termohon dalam praperadilan yang sengaja menunda-nunda kehadiran. Apabila tidak terpenuhinya hak-hak yang diatur dalam acara pidana dapat diuji dalam praperadilan.
Sedangkan, jika ada kesengajaan menunda-nunda memenuhi panggilan sidang dalam proses praperadilan, permohonan dapat dianggap melepaskan haknya untuk membuktikan, serta proses hukumnya tidak sesuai hukum acara.
"Otomatis termohon dianggap menyetujui putusan hakim praperadilan,” pungkasnya. (P-4)
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Jaksa Agung Pam Bondi memerintahkan pembentukan dewan juri menyelidiki dugaan rekayasa intelijen era Obama terkait Rusia.
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
Kepolisian terus mendalami penyebab kematian seorang diplomat muda Indonesia yang ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya di kawasan Jakarta.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon, menekankan pentingnya menunggu hasil visum guna menentukan arah awal dari penyelidikan kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan
mutasi besar-besaran perwira Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan polisi masih membuka kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP).
Dalam Pasal 7 Ayat 5 draf revisi KUHAP, secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik pada KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.
Pembahasan RUU KUHAP perlu diperpanjang dan tidak terburu-buru dalam mengejar target pengesahan.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi mengungkap seluruh sindikat perdagangan bayi ke Singapura hingga tuntas. Sahroni menilai kasus ini pasti melibatkan banyak pihak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved