Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Curhat Dewas KPK Kesulitan Tangani Kasus Etik Nurul Ghufron 

Candra Yuri Nuralam
12/12/2024 17:24
Curhat Dewas KPK Kesulitan Tangani Kasus Etik Nurul Ghufron 
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan laporannya dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas Pengawas di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).(MI/Susanto)

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kerjanya dalam penindakan etik selama lima tahun. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani.

Pimpinan KPK. Itu yang paling tersulit, yang terakhir ini. Seorang pimpinan KPK. Kenapa sampai sulit? Sampai kami dilaporkan, digugat di Pengadilan TUN (tata usaha negara),” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/12). 

Tumpak mengatakan kasus Ghufron paling sulit ditangani karena banyaknya perlawanan yang dilakukan. Komisioner KPK itu melakukan gugatan ke PTUN soal administrasi persidangan etik dan Mahkamah Agung (MA) terkait aturan Dewas Lembaga Antirasuah.

“Kok pimpinan KPK yang menggugat aturan dewas? Agak aneh itu kan? Perlu Anda ketahui, sejak dulu waktu kami membentuk menyusun KPK karena kami periode pertama,” ucap Tumpak.

Lalu, Ghufron mempersulit kerja Dewas KPK dengan melaporkan sebagian anggota ke Bareskrim Mabes Polri. Aduan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pencemaran nama baik.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho sepakat dengan Tumpak. Persidangan etik Ghufron juga dinilai sebagai yang paling memusingkan untuk diurus.

“Pak NG itu karena tadi sudah disampaikan oleh Pak Ketua, dengan dilaporkan kami itu ke Bareskrim kemudian digugat ke TUN, kemudian ke Mahkamah Agung judicial review otomatis pikiran kami itu harus terbagi,” kata Ghufron.

Albertina harus membagi fokus ke persidangan PTUN, MA, dan etik saat itu. Lalu, dia juga harus memikirkan jawaban atas laporan Ghufron di Bareskrim Polri.

Albertina merupakan orang yang dilaporkan oleh Ghufron. Dia sampai sekarang mengaku bingung dengan langkah komisioner KPK itu karena persidangan etik menjadi urusan lima anggota Dewas.

“Kenapa Dewas berlima yang dilaporkan cuma tiga, kami bertiga inilah yang dilaporkan, kenapa yang dua tidak kan semua kami laksanakan itu kolektif-kolegial, kenapa pilih bertiga yang dua tidak,” terang Albertina. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya