Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DKPP akan Periksa Pejabat Bawaslu tekait Dugaan Asusila

Media Indonesia
10/3/2025 22:09
DKPP akan Periksa Pejabat Bawaslu tekait Dugaan Asusila
Sekretaris DKPP David Yama(Dok.DKPP)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk perkara Nomor 44-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (11/3), pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, hari ini, perkara ini diadukan seorang perempuan berinisial SLA yang memberi kuasa kepada Antonius Mon Safendy, Berechmans M. Ambardi, dan Juanita Valeri Tanamal dalam penanganan aduannya.

Pengadu mengadukan Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI Fathul Andi Rizky Harahap.

Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.

Menurutnya, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David.

Sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. "Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup," ujarnya.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya