Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU RI, serta Sekretaris Jenderal KPU RI karena pemakaian jet pribadi (private jet) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum; Teradu II Idam Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; dan Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, yang berstatus sebagai Teradu VII dalam perkara ini.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.
Majelis DKPP menilai, para teradu terbukti menggunakan pesawat pribadi untuk perjalanan dinas, tindakan yang dinilai tidak sesuai prinsip etika penyelenggara pemilu.
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa penggunaan pesawat jenis eksklusif dan mewah tidak bisa dibenarkan secara etik.
“Tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, mereka memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah,” ujar Ratna.
Ratna juga menegaskan, alasan yang dikemukakan Ketua KPU Muhammad Afifuddin terkait keterbatasan waktu kampanye tidak dapat diterima majelis.
“Dalih bahwa penggunaan private jet dilakukan karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari dan waktu pengadaan serta distribusi logistik sempit tidak dapat diterima,” tegasnya.
Ratna menambahkan, penggunaan pesawat pribadi tersebut juga tidak sesuai rencana awal yang seharusnya digunakan untuk monitoring distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Dari 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak ditemukan satu pun rute dengan tujuan distribusi logistik,” jelas Ratna.
DKPP menilai putusan ini sebagai pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu agar menjaga integritas, kesederhanaan, dan etika publik dalam melaksanakan tugas kenegaraan.
Sementara itu, anggota KPU Betty Epsilon Idroos, yang menjadi Teradu VI, tidak dijatuhi sanksi karena menolak menggunakan private jet dan memilih penerbangan komersial.
“Tindakan Teradu VI yang menolak menggunakan private jet dan memilih pesawat komersial merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan selaku pejabat negara,” ujar Ratna. (Dev/I-2)
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh, kuota haji, hingga penggunaan jet pribadi oleh Ketua KPU menjadi kasus yang belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
DPR RI menyayangkan penggunaan jet pribadi oleh KPU
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan agar kasus penggunaan jet pribadi oleh ketua dan para Anggota KPU RI harus menjadi pelajaran berharga.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit investigasi terkait pengadaan private jet, penyewaan apartemen, serta mobil dinas yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved