Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Izza Akbarani menyoroti kasus besar yang ditangani KPK tetapi masih jalan di tempat. Ia menilai dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh, kuota haji, hingga penggunaan jet pribadi oleh Ketua KPU menjadi kasus yang belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
"Dugaan korupsi pada proyek kereta cepat whoosh, kuota haji, dan penggunaan jet pribadi oleh KPU relatif dapat dikatakan sebagai kasus besar yang sampai saat ini jalan di tempat," kata Izza kepada Media Indonesia, hari ini.
Izza menjelaskan ketiga kasus itu dikatakan sebagai kasus besar karena mendapat atensi publik yang begitu luas dan melibatkan institusi negara serta dampaknya yang juga besar menyangkut kepentingan publik.
Ia mengatakan minimnya keterbukaan serta komunikasi publik yang tidak jelas dalam penanganan kasus menjadi salah satu catatan mengapa kasus ini dapat dikatakan tampak stagnan dan cenderung lambat.
Izza meminta KPK harus terus memperbarui perkembangan kasus secara berkala dengan terbuka dan transparan. Sehingga, publik dapat memantau sejauh mana kasus tersebut diusut oleh KPK.
"Selain itu, kasus-kasus tersebut dapat dikatakan sebagai kasus-kasus yang sensitif secara politik, maka KPK perlu untuk menjaga konsistensi dan integritas lembaganya agar publik juga masih menaruh kepercayaan terhadap KPK untuk menangani kasus-kasus tersebut," katanya.(P-1)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
KPK mencabut tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dan mengembalikannya ke rutan. Kasus korupsi kuota haji disebut masuk tahap penting.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved