Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Selasa (29/4). Mereka membawa sejumlah bukti atas dugaan etik yang dilaporkan, beberapa waktu lalu.
“Dugaan yang kami duga dilanggar oleh penyidik KPK itu, itu terhadap, yang pertama Saudara Kusnadi yang kedua klien kami terhadap Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johanes Tobing di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4).
Johanes diminta melakukan klarifikasi atas laporan yang sudah dibuat ke Dewas KPK. Aduan Klarifikasi berkaitan dengan penyitaan barang dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
“Pada waktu Juni tahun lalu pada waktu terjadi penggeledahan yang pertama kali itu yang terhadap Saudara Kusnadi bisa bayangin ini hampir sudah bulan empat (pada tahun ini), jadi sudah hampir satu tahun,” ujar Johanes.
Johanes belum mengetahui informasi yang mau diulik Dewas KPK terkait pemanggilannya hari ini. Lembaga pengawas itu diharap menindaklanjuti aduan meski kasus Hasto sudah naik ke tahap persidangan.
“Ya, tapi kami tetap berpikiran positif mudah-mudahan hari ini kami akan menyampaikan seluruh keberatan-keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK," ujar Johanes.
Dia mengaku siap menguraikan semua materi aduan dugaan pelanggaran etik yang disasarkan kepada Rossa. Salah satunya adalah detik-detik staf Hasto, Kusnadi dipanggil penyidik untuk menyerahkan ponsel untuk disita.
“Tentu banyak bukti Ini setebal ini nih buktinya, Ini banyak banget nih buktinya,” terang Johanis.
Kubu Hasto juga protes dengan penyitaan barang milik Kusnadi. Sebab, staf Hasto itu tidak hadir ke KPK sebagai pihak terperiksa, berdasarkan aturan yang berlaku.
"Yang paling betul-betul melanggar hukum yang dilakukan Saudara Rossa adalah karena dibuatkan berita acara pemeriksaan tanpa tidak ada surat resmi panggilan dari KPK. ini pelanggaran hukum," kata Johanes.
Kubu Hasto juga akan menjelaskan soal buku catatan Hasto yang dinilai tidak berkaitan dengan kasus. Buku itu disita bersamaan dengan ponsel yang diambil dari tangan Kusnadi.
Johanes berharap Dewas KPK bisa memberikan keputusan untuk pengembalian buku itu. Sebab, kata dia, sejumlah agenda PDIP tercatat di dalam sana.
"Di persidangan kemarin sudah kami mohonkan agar barang-barang milik partai ini supaya segera dikembalikan karena tidak ada urusannya, tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku," tutur Johanes. (P-4)
Turut hadir pula Kepala Biro Humas KPK Yayuk Andriati Iskak, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Gumilar Prana Wilga, dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.
ewas KPK mempersilakan penyidik menyelesaikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampai ke tahap persidangan.
Benny mengatakan, pihaknya cuma bisa menindaklanjuti laporan Hasto soal dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkaranya.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto mengungkapkan masih menjalani tradisi melarung dan berpuasa selama ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved