Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Setelah Ajukan Praperadilan, Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Dewas

Candra Yuri Nuralam
19/2/2025 15:36
Setelah Ajukan Praperadilan, Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Dewas
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Johannes L Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).(Metrotvnews/Candra)

SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Dia menilai ada proses penyidikan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kami terus dalam rangka untuk memberikan penegakan hukum yang berkeadilan terhadap adanya dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Jadi kami melaporkan saudara Rossa Purbo Bekti,” kata Kuasa Hukum Hasto, Johannes L Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Johannes mengatakan pelanggaran yang diduga dilakukan Rossa tertuang dalam persidangan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, pelanggaran itu berdasarkan pengakuan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang mengaku diintimidasi saat diperiksa.

“Teman-teman media kan sudah lihat bagaimana persidangan peradilan minggu yang lalu. Bagaimana saudara, saudara Tio itu mengalami intimidasi, penekanan, pemaksaan,” ucap Johannes.

Selain itu, Tio juga merasa tidak memberikan keterangan dengan tenang berdasarkan fakta praperadilan. Sebab, kata Johannes, ada pengakuan eks anggota Bawaslu itu didatangi orang dan dijanjikan uang Rp2 miliar.

“Saudara Tio itu didatangin seseorang, bertemu di luar, diajak diberikan sesuatu janji dengan uang iming-iming Rp2 miliar. Dalam rangka supaya mengikuti arahan, nanti untuk besoknya saudara Tio diperiksa di KPK,” ujar Johannes.

Johannes enggan memerinci sosok orang yang diduga menemui Tio. Pelapor juga mengadukan cara Rossa memeriksa staf Hasto, Kusnadi, sampai penyitaan aset darinya.

“Bagaimana saudara Kusnadi juga dibohongin, terus bagaimana hak barang-barangnya dirampas. Kusnadi ini diperiksa tidak pernah ada menunjukkan surat dari penyidik KPK,” kata Johannes.

Dewas KPK diharap memproses laporan Hasto. Menurut Johannes, tidak sepatutnya ada penyidik menangani kasus tanpa mengikuti SOP yang berlaku.

“Jadi mohon dengan sangat ya. Saya paham betul tidak ada yang kebal hukum di negara ini, tapi kalau ketemu dengan penyidik-penyidik KPK yang ugal-ugalan, tidak profesional, ini tolong ditindak,” ujar Johannes.

Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina dihadirkan dalam persidangan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Jumat, 7 Februari 2025. Dia menceritakan cara Rossa Purbo Bekti memeriksanya.

“Datang-datang dia (Rossa) langsung tanya sama saya, ‘Hyat-Hyat, tolong jelasin Hyat’, katanya, bahasanya seperti itu,” kata Tio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.

Tio mengatakan, awalnya, dia diperiksa Penyidik KPK Prayitno. Permintaan keterangan berjalan dengan tenang, saat itu.

Namun, Prayitno tukar posisi dengan Rossa. Tiba-tiba dia ditanya soal Hyat, namun, Tio tidak memerinci Hyat yang dimaksudnya.

Menurut Tio, Rossa memintanya membuka mulut saat diperiksa. Eks anggota Bawaslu itu mengeklaim telah diintimidasi. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya