Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK ke Pengadilan karena Merasa Diintimidasi pada Kasus Hasto dan Harun Masiku

Dede Susianti
11/2/2025 17:34
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK ke Pengadilan karena Merasa Diintimidasi pada Kasus Hasto dan Harun Masiku
Tim kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina mantan Komisioner Bawaslu dan saksi kasus Hasto Kristianto, Sekjen PDIP dan Harun Masiku, usai mendaftarkan gugatan terhadap Rossa Purbo Bekti penyidik KPK ke Pengadilan Negeri (Pan) Klas I A Bogor di Jalan Pengadil(MI/Dede Susianti)

MANTAN narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)  Bogor Klas IA, di Jalan Pengadilan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2). Agustiani Tio juga merupakan saksi yang diperiksa KPK terkait kasus penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Melalui kuasa hukumnya, mantan Komisioner Bawaslu itu menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar. Gugatan ke PN Bogor Kelas IA didaftarkan tim kuasa hukum yang dipimpin Army Mulyanto yang didampingi oleh suami Agustiani Tio, Adrial Wilde.

"Jadi hari ini, kami datang ke PN Bogor mewakili kepentingan dari Ibu Agustiani Tio Fridelina, terhadap perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti, Kasatgas atau penyidik KPK. Tadi sudah teregistrasi," terang Army dalam keterangan persnya seusai mendaftar di PN Bogor, Selasa (11/2). 

Army menjelaskan gugatan dilayangkan kliennya Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA, karena Kota Bogor menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti. "Substansinya lebih seperti yang kemarin disampaikan pada saat keterangan sebagai saksi di pra pradilan PN Jakarta Selatan,"jelas Army. 

Pada saat pemeriksaan di KPK RI sebagai saksi, lanjutnya, Agustiani mengalami intimidasi dari Rossa Purbo Bekti. Agustina Tio diminta untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu kuasa hukum yang mendampingi adalah kader PDIP Perjuangan. 

"Artinya kami yang diminta diganti. Sebenarnya kami juga keberatan terhadap sikapnya Pak Rossa. Tapi karena ini menjadi rangkaian dari proses, ya sudah kita masuk dalam substansial Ibu Tio," ujarnya. 

Intimidasi lainnya, kata Army, Rossa Purbo Bekti melakukan perbuatan dengan cara menggebrak meja saat berhadapan Agustina Tio.  "Artinya pada saat pemeriksaan itu ada sempat menggebrak meja,"katanya. 

Selain itu, penyidik Rossa juga melakukan intimidasi secara verbal saat pemeriksaan dengan kalimat "kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat". 

"Yang terakhir pernyataan dari Pak Rossa memaksa Ibu Tio untuk mengakui menerima kompensasi dengan menyampaikan pertanyaan, dapat kompensasi berapa saudari dari Hasto Kristianto," ujarnya.
 
Menurutnya, itu salah satu bentuk substansi gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum perihal unuk intimidasi.

"Dan dari apa yang terjadi di sini dampaknya termasuk pencekalan, kami juga menuntut kepada Pak Rosa Purbo Bekti kompensasi senilai Rp 2,5 miliar di dalam petitum kami,"ungkap Army.

Army mengatakan upaya gugatan secara perdata menjadi langkah Agustiani Tio memperoleh keadilan hukum dan penggugat bisa menerima kelayakan dari kesehatan.

Diketahui, Agustiani saat ini dicekal oleh KPK. Akibatnya, wanita kelahiran Jakarta itu tidak bisa menjalani perawatan medis di Tiongkok terhadap sakit kanker yang diderita.

"Itu bentuk dari upaya gugatan perdata ini dan yang pasti bagi Ibu Tio kebenaran itu harus diungkap, karena ini bicara keadilan, terutama kondisi Ibu Tio hari ini yang kita sama-sama sekali lagi mendoakan supaya Ibu Tio bisa segera lekas sembuh," kata Army.

Adriel, suami Agustiani yang ikut ke PN Bogor, mengatakan istrinya merasa terpukul saat menerima intimidasi dari Rossa Purbo Bekti ketika diperiksa sebagai saksi.

" Tentu sangat terpukul ya. Jangankan istri saya,  bahkan saya dan anak-anak juga terpukul,"ujarnya.

Dampak dari kondisi itu, proses perawatan dan langkah penyembuhan medis menjadi terganjal dan semakin sulit ketika Agustiani Tio menerima tekanan dari Rossa Purbo Bekti.

"Sebab, apa yang seharusnya bisa kami lakukan dalam rangka untuk menyembuhkan istri saya atau ibu dari anak-anak saya ini, ya, menjadi terhambat atas hal yang seharusnya tidak ada kaitannya" pungkasnya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto akan menjawab tudingan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto terkait dengan adanya intimidasi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Bukti rekaman CCTV serta menghadirkan penyidik KPK AKB Rossa Purbo Bekti akan diajukan jika dibutuhkan majelis hakim sidang praperadilan.

“Secara materi masih kami pertimbangkan apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak (Rossa),” kata Iskandar dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2) (DD/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya