Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan. Ada pertanyaan yang mau disampaikan kepadanya.
“Kami dalam hal ini sudah meminta kepada hakim agar dihadirkan saudara Purba Bekti,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Ronny mengatakan, keterangan dari Rossa penting untuk menjelaskan dugaan intimidasi darinya kepada mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kubu Hasto mengeklaim Rossa menggunakan cara di luar aturan yang berlaku untuk mendapatkan keterangan.
“Agar bisa menjelaskan terkait dengan intimidasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ucap Ronny.
Menurut Ronny, keterangan Tio menjelaskan bahwa dirinya tidak memberikan kesaksian yang bebas di ruang pemeriksaan. Sebab, lanjutnya, saksi itu merasa diintimidasi dengan diancam dikenakan pasal perintangan.
“Tidak boleh ada praktik-praktik intimidasi. Kemarin saudara Tio sampaikan, sampai diancam dengan Pasal 21 yaitu obstuction of justice,” terang Ronny.
Atas dasar itu, kehadiran Rossa di persidangan dinilai penting. Keterangan Tio soal intimidasi harus dijawab oleh penyidik berlatar belakang Polri itu.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Uang itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna coklat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (P-5)
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, disebut mendapatkan serangan masif dan habis-habisan udai Joko Widodo (Jokowi) dipecat dari statusnya sebagai kader PDIP.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, besok (13/2).
KPK menghadirkan empat ahli dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dua ahli yang hadir yakni hukum pidana
KPK menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
PAKAR Hukum Beniharmoni Harefa menyarankan Hakim sebaiknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina yang mengaku ditawari Rp2 M sebelum diperiksa KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved