Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Nasib Hasto Diputuskan Besok Lewat Praperadilan

Tri Subarkah
12/2/2025 14:59
Nasib Hasto Diputuskan Besok Lewat Praperadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(Dok.MI)

HAKIM tunggal  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, besok (13/2). Praperadilan itu diajukan Hasto atas penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," aku Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Djuyamto menyebut, sidang pembacaan putusan akan digelar pukul 16.00 WIB. Pembacaan putusan dilakukan setelah ia menerima kesimpulan tertulis dari kuasa hukum Hasto yang diwakili Ronny Talapessy sebagai pihak pemohon, serta kuasa hukum KPK yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto selaku termohon.

Sidang praperailan Hasto dimulai sejak Kamis (5/2). Selama sepekan, rangkaian sidang praperadilan terdiri pembacaan permohonan, tanggapan termohon, pemeriksaan saksi, saksi ahli, penyerahan bukti dari termohon, sampai yang terakhir penyerahan kesimpulan.

Usai menyerahkan kesimpulan, Ronny mengapresiasi jalannya sidang praperadilan yang dinilai mengandung asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana. Ia menilai arugmentasi serta perdebatan hukum yang muncul selama sidang sebagai hal berbobot dan mencerahkan.

"Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini," kata Ronny.

Keyakinan itu didasarkannya atas fakta dan bukti yang disodorkan pihaknya di sidang bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak memenuhi aspek formil dan materiel.

Di sisi lain, Iskandar meyakini bahwa praperadilan Hasto ditolak oleh majelis hakim. Terhadap agenda besok, ia mengatakan bakal melaporkan putusan peradilan kepada pimpinan KPK dan memberikan saran terkait tindakan berikutnya.

"Nanti ranah pelaksanaannya ada di Kedeputian Penindakan dan itu akan dilakukan kepada pimpinan untuk diambil petunjuk apakah tindak lanjutnya seperti apa," pungkas Iskandar. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya