Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TIM Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyesalkan keputusan hakim yang menggugurkan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Keputusan majelis dinilai sebagai berita buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Ini satu berita buruk di dalam penegakan hukum kita. Ini berita yang seharusnya tidak terjadi oleh aparat penegak hukum yang menyebut diri berintegritas,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Maqdir mengatakan pihaknya kalah dari praperadilan tanpa adanya persidangan. "Kita sesalkan bahwa hal ini bisa terjadi karena ini bukan hanya sekedar permulaan bagi pengadilan dan juga bagi aparat penegak hukum yang lain, bagaimana membatalkan satu perkara kalau pihak yang menjadi tersangka itu melakukan perlawanan,” ucap Maqdir.
Maqdir mengatakan kliennya hanya ingin menguji keabsahan atas kerja KPK dalam penetapan tersangka. Lembaga Antirasuah dinilai sengaja menghindari praperadilan.
“Saya katakan buruk kenapa? Karena mereka (KPK) mencoba melakukan penundaan. Pertama, mereka melakukan penundaan persidangan ketika dipanggil. Kemudian, yang kedua, mereka (KPK) juga melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan hak asasi dari Pak Hasto,” ucap Maqdir.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan kedua yang diajukan Hasto Kristiyanto. Alasannya, kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR yang diuji akan disidangkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon gugur," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Gugatan Hasto terkait keabsahan penetapan tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis menilai pengadilan tipikor lebih layak menguji gugatan itu, karena sudah ada tanggal sidang perdana.
“Membebankan biaya perkara sejumlah nihil," ucap Afrizal. (P-4)
Kuasa hukum Hasto langsung mendatangi dan menyatakan protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tessa mengatakan, Tim Biro Hukum KPK menyusun ulang berkas praperadilan, meski, sebelumnya sudah dikerjakan. Lembaga Antirasuah membantah sengaja mengulur waktu.
SEKRETARIS Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI
ewas KPK mempersilakan penyidik menyelesaikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sampai ke tahap persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan jadwal pemanggila Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia akan diperiksa, Kamis, 20 Februari 2025.
Kemudian, lanjut dia, nantinya setelah berkas dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa.
KPK membantah tuduhan bahwa mereka menyelesaikan berkas perkara untuk menghindari praperadilan dari kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Setyo mengatakan, penangguhan penahanan baru bisa dilakukan jika dikabulkan oleh penyidik. KPK enggan menyampuri keputusan Hasto yang memutuskan meminta penahanan penangguhan.
Pada putusan praperadilan sebelumnya, tidak ada perintah hakim yang meminta KPK menunda penyidikan kasus Hasto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved