Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari praperadilan kedua yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Maret 2025. Lembaga Antirasuah berdalih ada dalil berbeda, meski pengajuannya sama.
“Betul objeknya kurang lebih sama. Tetapi pada saat dipecah menjadi dua, pastinya ada hal-hal yang membedakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, dikutip hari ini.
Tessa mengatakan, Tim Biro Hukum KPK menyusun ulang berkas praperadilan, meski, sebelumnya sudah dikerjakan. Lembaga Antirasuah membantah sengaja mengulur waktu.
“Biro Hukum masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dan mempersiapkan materinya, sehingga adanya pengajuan ke hakim, ditembuskan ke Ketua PN itu yang rekan-rekan ketahui sampai dengan saat ini alasan ketidakhadiran dari Biro Hukum tersebut,” ucap Tessa.
Sidang praperadilan Hasto ditunda sampai Senin, 10 Maret 2025. Kubu Sekjen PDIP itu Kristiyanto berharap kemangkiran KPK kemarin bukan alasan untuk pemberkasan kasus.
“Kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Praperadilan otomatis gugur jika pemberkasan kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Kubu Hasto ingin praperadilan dijalankan, sebagai pengujian atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
“Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ucap Maqdir. (Can/P-1)
MANTAN Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sudarsono melakukan aksi aksi sujud syukur atas kekalahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam praperadilan.
Kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto dipastikan dilanjutkan.
SEKJEN PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku dirinya siap menaati keputusan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan suap
SEKJEN PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara terkait putusan praperadilan keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK
Kemudian, menurut dia, Tio diperiksa lebih dari tiga kali dan dinyatakan tidak ada intimidasi.
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved