Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jelang Putusan Praperadilan, Hasto: Ada Secercah Harapan

Rahmatul Fajri
12/2/2025 14:49
Jelang Putusan Praperadilan, Hasto: Ada Secercah Harapan
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah)(MI/Susanto)

SEKJEN PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara terkait putusan praperadilan keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK yang akan diketok besok, Kamis (13/2). 

Hasto menyebut ada secercah harapan hakim akan memutuskan praperadilan tersebut dengan mempertimbangkan keadilan. Ia menjelaskan dirinya membaca pidato pengukuhan Sunarto yang saat itu masih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) dan kini menjadi Ketua MA.

"Di dalam pidato pengukuhan lalu Bu Mega memanggil saya waktu itu 'ini ada secercah harapan' bagaimana keadilan yang hakiki karena setiap hakim mengambil keputusan keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha kuasa," kata Hasto di Jakarta, Rabu (12/2).

"Prof Sunarto mengatakan bahwa setiap hakim itu harus menemukan keadilan yang hakiki tidak hanya dilihat secara formil dan materil, tetapi harus melihat dialektikanya, suasana kebatinannya, aspek kemanusiaan dan semua berdialektika sehingga dicarilah suatu kontemplasi sehingga mendapatkan kebenaran yang hakiki," tambahnya. 

Hasto menyebut Sunarto juga menyatakan tugas seorang hakim tidaklah mudah karena harus memiliki pemahaman yang mendalam pada nilai keadilan, bukan semata berasal dari buku-buku ilmu hukum, tetapi dari pemahaman yang bersumber dari hati nurani yang mendalam setelah melihat secara formal dan materiel.

Meski demikian, Hasto mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memutuskan apakah penetapan dirinya sebagai tersangka sah secara hukum. Ia mengaku akan menghormati dan menaati keputusan yang dibacakan nantinya.

"Memang banyak hal hal yang menegaskan bahwa keadilan itu akan ditegakkan sehingga apapun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu," katanya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto akan membacakan putusan praperadilan Hasto melawan KPK pada Kamis (13/2). Nasib Hasto yang menggugat keabsahan penetapan tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK ditentukan besok.

"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," ujar hakim di Prof. H. Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2).

Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya