Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KUBU Sekretaris Jenderan PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan informasi kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan akan dilimpahkan ke jaksa. Kuasa hukum Hasto langsung mendatangi dan menyatakan protes kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami tadi siang mendapatkan WA dari bagian informasi KPK, yang menyampaikan bahwa besok hari Kamis akan ada tahap 2 untuk klien kami, Mas Hasto Kristianto,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/3).
Menurut Ronny, protes ini dilakukan karena Hasto baru mengajukan nama-nama ahli meringankan untuk diperiksa penyidik KPK. Lembaga Antirasuah dinilai melanggar aturan jika mengutamakan pemberkasan, ketimbang mengabulkan pemeriksaan saksi dari kubu Hasto.
“Kami menghadirkan ahli yang meringankan sesuai dengan pasal 65 Kuhap yaitu tersangka berhak untuk menghadirkan saksi a de charge,” ucap Ronny.
Mereka tidak menerima keputusan KPK yang mau menyidangkan kasus Hasto dengan segera. Lembaga Antirasuah dinilai telah mengabaikan hak Hasto sebagai tersangka.
“Nah, karena mendapatkan informasi tersebut maka kami mengajukan surat protes keras terhadap kesewenang-wenangan KPK, yang kami menilai bahwa KPK tidak punya komitmen terhadap Kuhab maupun undang-undang KPK itu sendiri,” tegas Ronny.
Selain itu, kubu Hasto juga protes dengan pemberkasan kasus karena sedang mengajukan praperadilan. Sebab, keputusan KPK itu bisa menggugurkan gugatan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, secara otomatis.
“Ya, kalau mengacu kepada putusan mahkamah konstitusi tentunya harus menghormati dulu praperadilan yang ada, sebelum ada jadwal sidang pertama pembacaan dakwaan,” ujar Ronny.
Menurut Ronny, KPK sengaja tidak mau menghadiri praperadilan. Kubu Hasto meminta Lembaga Antirasuah menghormati persidangan yang akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025.
“Tetapi kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh KPK hari ini, ini yang kami sudah melihat kecurigaan kami bahwa ingin mempercepat perkara ini untuk menghindari praperadilan,” kata Ronny.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. (P-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku pegal-pegal setelah menulis nota pembelaan setebal 108 halaman.
Menurutnya, selama persidangan tidak ditemukan bukti maupun saksi yang secara jelas menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) juga telah menjadwalkan sidang perdana kasus Hasto akan digelar pada Jumat, 14 Maret 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved