Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Kasatgas Penyidikan Rossa Purbo Bekti pada Kamis, 4 Desember 2025. Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait aduan yang menyoal tidak memanggil Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam kasus rasuah proyek jalan.
"Rossa besok di panggil," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal melalui keterangan tertulis, Rabu (3/12).
Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada jaksa yang menangani persidangan kasus tersebut. Menurut Gusrizal, materi klarifikasi berkaitan langsung dengan aduan yang diterima.
"Menyangkut pemanggilan Gubernur Sumut," kata Gusrizal.
Sebelumnya, keputusan KPK yang tidak memanggil Bobby Nasution sebagai saksi mendapat sorotan publik. Penyidik Rossa Purbo Bekti kemudian dilaporkan ke Dewas KPK oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) karena dianggap tidak menghadirkan Bobby dalam proses penyidikan kasus proyek jalan di Sumatra Utara.
“Kami hari ini memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dugaan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution,” kata pelapor sekaligus perwakilan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) Yusril di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2025.
Yusril menyebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa Rossa merupakan Kepala Satuan Tugas dalam penyidikan kasus tersebut. Ia menilai Rossa diduga menghambat pencarian fakta mengenai potensi keterlibatan Bobby dalam perkara yang sedang diusut.
“Ada dugaan yang terjadi di KPK, bahwa terkait dengan persoalan kasus ini dilakukan penghambatan oleh salah seorang Kasatgas KPK, yang diduga atas nama AKBP Rossa Purbo Bekti,” ucap Yusril.
Di sisi lain, KPK sebelumnya telah menjelaskan alasan belum memanggil Bobby Nasution. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa hingga tahap penyidikan berjalan, tidak ada saksi yang menyebut atau mengaitkan Bobby dengan perkara tersebut.
"Kenapa kok pada saat penyidikan tidak dipanggil? Ini bisa saja terjadi pada saat penyidikan saksi-saksi yang lain itu tidak mengungkapkan namanya, tidak mengungkapkan keterkaitannya terhadap perkara yang sedang kami dalami," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Oktober lalu. (P-4)
BENTUK teror kepada pejuang anti-korupsi masih terjadi.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Sumut.
Gusrizal mengatakan klarifikasi tidak akan langsung memanggil Rossa. Namun, menelaah data yang diberikan pelapor.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk mendalami laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Penyidik Rossa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved