Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
ICJR menegaskan ada unsur tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan aparat, bahkan berpotensi masuk kategori pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Peristiwa ini tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran etik. Kami berpendapat ada tindak pidana yang terjadi di dalamnya. Dugaan pertama adalah tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP,” ujar peneliti ICJR, Iqbal Muharam Nurfami dalam konferensi pers di Gedung YLBHI pada Selasa (10/9).
Iqbal menjelaskan, salah satu unsur penting dalam pasal tersebut adalah adanya kesengajaan. Dikatakan bahwa dalam hukum pidana, kesengajaan dapat dimaknai sebagai kesadaran pelaku atas perbuatannya dan kemungkinan akibat yang ditimbulkan.
“Kesengajaan dengan kemungkinan berarti pelaku menyadari tindakannya bisa menimbulkan akibat yang dilarang, tetapi tetap melakukannya,” jelasnya.
Menurut analisis ICJR, rekaman video yang beredar juga menunjukkan kendaraan rantis sempat melaju, menabrak Affan hingga tersungkur dan terseret beberapa meter.
“Mobil itu bahkan sempat berhenti tujuh detik, bukan karena adanya penyerangan massa. Setelah berhenti, mobil kembali melaju dan melindas korban. Itu menunjukkan adanya kesengajaan dengan kemungkinan,” tegas Iqbal.
Selain itu, Ia juga menepis kemungkinan penggunaan Pasal 48 KUHP tentang alasan penghapusan pidana terhadap tersangka Kompol Kosmas karena alasan daya paksa.
“Dalam kasus ini tidak ada keadaan darurat yang bisa membenarkan tindakan itu. Mobil rantis berbobot 4.200 kilogram dengan struktur baja antipeluru. Lemparan batu atau benda apapun dari massa tidak mungkin menimbulkan kerusakan fatal bagi kendaraan maupun personel di dalamnya,” katanya.
Atas dasar itu, ICJR menilai alasan keterpaksaan tidak bisa dijadikan dasar untuk menghapus pidana dalam kasus ini.
“Kesimpulannya, kondisi darurat dan keterpaksaan tidak relevan. Tindakan itu tetap harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” pungkas Iqbal. (Dev/M-3)
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Bripda Mesias Viktor Siahaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penganiayaan seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Polda Bali menetapkan enam warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap warga Ukraina berinisial IK.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Nick Reiner, 32, jalani sidang dakwaan atas kasus pembunuhan orangtuanya, sutradara Hollywood Rob Reiner dan Michele Singer. Ia terancam hukuman mati.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah apartemen di wilayah Cikarang Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved