Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BRIPKA Rohmat dari Korps Brimob dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan 7 tahun sebagai anggota Polri imbas kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Sanksi tersebut dijatuhkan kepada Rohmat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Komisioner Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi menjelaskan sejumlah pertimbangan yang disampaikan majelis. Salah satunya karena Rohmat selaku pengemudi kendaraan taktis tersebut ada dalam kendali Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae.
“Tentu saja Ketua Komisi sudah mempertimbangkan beberapa hal. Termasuk hal-hal yang meringankan, di mana salah satunya adalah terduga pelanggar atau sekarang sudah diputuskan, salah satunya hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Cosmas,” kata Ida di Jakarta pada Jumat (5/7).
Rohmat merupakan orang yang mengemudikan rantis Brimob yang menggilas tubuh Affan Kurniawan pada Kamis (28/8) lalu dan perwira yang memberi perintah ada di sebelahnya adalah Kompol Cosmas K Gae.
“Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat melakukan mengendarai,” jelasnya.
Ida menjelaskan Rohmat telah mengantongi izin lisensi untuk mengemudikan kendaraan rantis. Akan tetapi lanjutnya, ia mengungkap ada titik buta atau blind spot pada rantis yang membuatnya tidak bisa melihat kondisi di sekitar.
“Yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki sertifikat, memiliki keahlian itu. Dan pada saat melaksanakan tugasnya ada beberapa kondisi di mana yang bersangkutan tidak bisa melihat kondisi riil di lapangan termasuk karena adanya blind spot di rantis itu sendiri,” tukasnya.
Selain itu, Ida menjelaskan alasan Majelis Sidang KKEP memberikan sanksi demosi kepada Rohmat. Menurutnya hal itu mempertimbangkan kondisi psikologis di tengah demonstrasi warga.
“Termasuk kondisi psikologis di dalam ruang rantis itu sendiri. Itu beberapa hal yang dipertimbangkan sehingga yang bersangkutan diputus untuk demosi sampai yang bersangkutan, saudara Bripka R itu mengakhiri dinas di Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ungkap Ida.
Sebelumnya, pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Basat Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat, dinyatakan melakukan pelanggaran dalam kasus itu.
Rohmat merupakan sopir rantis yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas pada Kamis (28/8) lalu dan perwira yang ada di sebelahnya adalah Kompol Cosmas K Gae.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata majelis KKEP di Jakarta, Kamis (4/9).
Bripka Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus). Polri menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bripka Rohmat.
“Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujarnya. (H-3)
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Bripda Mesias Viktor Siahaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penganiayaan seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Polri mulai memproses perkara pidana dua anggota Brimob, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat dalam kasus penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Kontras menduga ada unsur kesengajaan dalam tindakan aparat dalam insiden kematian Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob
Bripka Rohmat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas usai terlindas kendaraan taktis (rantis) j
Bripka Rohmat menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
BRIPKA Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus sopir kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved