Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BRIPKA Rohmat, anggota Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya, menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, ia mengaku tak memiliki penghasilan lain selain gaji sebagai anggota Polri, yang digunakan untuk menghidupi istri dan dua anaknya.
Bripka Rohmat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri buntut menabrak dan menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat mengemudikan kendaraan taktis (rantis) ketika pengamanan unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam sidang etik itu, Bripka Rohmat sempat meminta izin kepada majelis untuk menyampaikan curhatannya. Ia mengaku selama 28 tahun berdinas, tidak pernah tersangkut kasus pidana, sidang disiplin, maupun sidang kode etik.
"Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," kata Rohmat di ruang sidang, Kamis (4/9).
Maka itu, Rohmat memohon kepada pimpinan Polri, agar dapat memberikan waktu untuk menyelesaikan tugas pengabdian kepada Polri hingga pensiun. Sebab, kata Rohmat, ia tidak punya penghasilan lain selain mengandalkan gaji dari tugas Polri.
"Jiwa kami Tribrata yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun yang mulia untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia," ujar Rohmat sambil menangis.
Bripka Rohmat juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. "Atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," ungkap Rohmat.
Ketua sidang etik, Kombes Heri Setiawan, yang juga menjabat sebagai Kabag Binetika Rowatprof Divpropam Polri, menyampaikan bahwa Bripka Rohmat dikenai sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai dengan sisa masa dinasnya di Polri.
Selain itu, Rohmat juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Dari aspek etika, majelis menyatakan bahwa tindakan Bripka Rohmat merupakan perbuatan tercela, dan mewajibkan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang serta secara tertulis kepada pimpinan Polri. (P-4)
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
AKBP Basuki resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah.
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Pimpinan DPR mengizinkan MKD mengadakan sidang terbuka di masa reses ini.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
Terdakwa Laras Faizati membacakan pledoi di PN Jaksel. Ia menegaskan unggahannya soal kasus Affan Kurniawan adalah ekspresi empati, bukan provokasi.
Gojek turut memfasilitasi pelaksanaan acara tahlilan, sebagai bentuk komitmen menyeluruh dari perusahaan untuk mendampingi keluarga Almarhum Affan Kurniawan sejak awal kejadian.
Polri mulai memproses perkara pidana dua anggota Brimob, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat dalam kasus penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
KEPERGIAN Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online dalam insiden Agustus silam, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Orang tua Almarhum Affan Kurniawan resmi menempati rumah subsidi yang diberikan pemerintah di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa Affan sebagai ojek online, yang telah menjadi bagian penting dari bisnis industri brand lokal di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved