Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMANDAN Batalyon A Resimen 4 Pas Pelopor Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggaran etik berat. Ia dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini, telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di lokasi, Rabu (3/9).
Sidang etik yang berlangsung selama hampir 11 jam (pukul 09.00 – 19.40 WIB) menyatakan bahwa Kompol Cosmas melanggar sejumlah ketentuan:
Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
Jo Pasal 4 huruf B, Pasal 5 ayat 1 huruf C, dan Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
Sanksi yang Dijatuhkan
Berdasarkan pelanggaran tersebut, majelis etik menjatuhkan dua jenis sanksi kepada Kompol Cosmas:
Dalam persidangan, enam saksi dihadirkan yang juga merupakan anggota Satbrimob Polda Metro Jaya. Mereka terlibat dalam insiden yang menyebabkan kematian Affan Kurniawan:
Ketujuh personel ini berada di dalam kendaraan yang melindas korban saat melakukan pemukul mundur massa demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Insiden tragis itu terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di kawasan Pejompongan.
Kontras menduga ada unsur kesengajaan dalam tindakan aparat dalam insiden kematian Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob
Polri memastikan kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan hingga tewas akan diproses ke ranah pidana.
Terdakwa Laras Faizati membacakan pledoi di PN Jaksel. Ia menegaskan unggahannya soal kasus Affan Kurniawan adalah ekspresi empati, bukan provokasi.
Gojek turut memfasilitasi pelaksanaan acara tahlilan, sebagai bentuk komitmen menyeluruh dari perusahaan untuk mendampingi keluarga Almarhum Affan Kurniawan sejak awal kejadian.
Polri mulai memproses perkara pidana dua anggota Brimob, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat dalam kasus penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
KEPERGIAN Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online dalam insiden Agustus silam, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Orang tua Almarhum Affan Kurniawan resmi menempati rumah subsidi yang diberikan pemerintah di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa Affan sebagai ojek online, yang telah menjadi bagian penting dari bisnis industri brand lokal di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved