Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri saat demonstrasi di depan Gedung DPR pada 28 Agustus 2025, bukan sekadar insiden biasa. Kontras menduga ada unsur kesengajaan dalam tindakan aparat yang dinilai berlebihan.
Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya Saputra menjelaskan pada 28 Agustus sejak pukul 10.00 WIB, ribuan buruh dari 37 serikat menggelar aksi di dua lokasi, yakni Senayan dan Patung Kuda.
“Sejak siang hari, eskalasi semakin tinggi. Sekitar pukul 15.10, kepolisian mulai menggunakan water cannon dan gas air mata secara eksesif untuk memukul mundur massa. Padahal massa tetap bertahan dan tidak melakukan tindakan anarkis,” ujar Dimas dalam konferensi pers di Gedung YLBHI Jakarta, Rabu (10/9).
Menurut Dimas, sekitar pukul 16.56, pasukan Brimob membentuk formasi huruf U di Jalan Pejompongan Raya dengan kendaraan taktis rantis Rimueng berada di belakang mereka.
Menurut hasil investigasi Kontras, rantis tersebut awalnya berhenti di kawasan Pejompongan sekitar pukul 19.27. Kendaraan itu kata Dimas, mundur sekitar tiga meter sebelum kembali maju dengan kecepatan tinggi untuk menghalau massa.
“Sebelum rantis bergerak, Brimob sudah menembakkan gas air mata. Pertanyaan besar bagi kami, kalau gas air mata sudah digunakan untuk mengurai massa, mengapa masih ada penggunaan rantis yang justru membahayakan nyawa warga?,” tegas Dimas.
Ia menilai tindakan itu bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan keputusan sadar dan ada unsur kesengajaan yang diambil aparat.
“Ada unsur kesengajaan dan kesadaran penuh dalam penggunaan kendaraan taktis itu. Ini tindakan yang jelas berlebihan dan eksesif,” ucapnya.
Dimas menambahkan, akibat insiden yang menewaskan Affan dan melukai pengemudi ojol lain bernama Umar, reaksi publik pun merebak di berbagai daerah.
“Setelah peristiwa itu, muncul aksi protes di Mako Brimob Kwitang hingga merembet ke sejumlah daerah. Itu adalah bentuk respon masyarakat terhadap brutalitas aparat,” ungkapnya.
Kontras juga menegaskan bahwa peristiwa kematian Affan Kurniawan harus diusut tuntas dan tidak boleh berhenti di level etik.
“Kita bicara soal nyawa manusia yang hilang. Negara wajib memastikan akuntabilitas penuh aparat yang terlibat,” tandasnya. (Dev)
Sementara itu, Bripka Rohmat, pengemudi rantis Brimob yang menabrak Affan, menyampaikan permintaan maaf kepada orangtua korban dalam sidang etik pada Kamis (4/9). Ia menekankan insiden tersebut terjadi saat dirinya menjalankan perintah atasan dan tidak memiliki niat agar insiden tabrakan itu terjadi.
"Jiwa kami Tribrata yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun yang mulia untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa," ujar Rohmat sambil menangis.
Dalam putusan sidang etik, Rohmat dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dan dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi dengan status demosi selama tujuh tahun.
Selain Bripka Rohmat, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, belakangan dua anggota Brimon itu resmi mengajukan banding atas sanksi tersebut. (P-4)
Ketua Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Hans Giovanny Yosua mengingatkan agar Polri tidak disalahgunakan.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Bripda Mesias Viktor Siahaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penganiayaan seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved