Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai memproses perkara pidana dua anggota Brimob, yakni Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bamin Silog Batalyon D Pas Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya Bripka Rohmat. Keduanya terlibat dalam kasus penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, hingga kini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi.
"Kami sudah menerima rekomendasi dari Divpropam dan saat ini proses penyelidikan sedang berjalan, di mana kami saat ini sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, baik ahli pidana maupun ahli sosiologi massa.
Djuhandani menegaskan, seluruh bukti terkait peristiwa penabrakan telah dikumpulkan. Termasuk rekaman CCTV, yang pengambilannya turut diawasi pihak eksternal seperti Kompolnas.
"Kemudian kami juga terus berhubungan dengan yang melaksanakan pengadaan terhadap mobil, karena kami akan melihat secara utuh, bagaimana proses-proses penggunaan mobil tersebut. Pada prinsipnya, kami melaksanakan rekomendasi yang disampaikan Divpropam dan saat ini masih berjalan," ungkap Djuhandani.
Ia menekankan, penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Setelah tahap penyelidikan rampung, kasus ini akan dibawa ke gelar perkara.
Hingga kini, proses pidana baru dilakukan terhadap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat. Keduanya sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan hasil:
Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya yang menjadi penumpang kendaraan taktis Barracuda saat insiden terjadi, masih menunggu sidang etik. Berkas perkara mereka saat ini sedang dilengkapi Divpropam Polri.
Daftar lima anggota Brimob yang belum disidang etik:
Adapun dalam insiden ini, Bripka Rohmat bertindak sebagai sopir Barracuda, sementara Kompol Cosmas duduk di kursi komandan, tepat di samping sopir.
Kontras menduga ada unsur kesengajaan dalam tindakan aparat dalam insiden kematian Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob
BRIPKA Rohmat dari Korps Brimob dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan 7 tahun sebagai anggota Polri imbas kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Bripka Rohmat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas usai terlindas kendaraan taktis (rantis) j
Bripka Rohmat menyampaikan curahan hatinya usai dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)
BRIPKA Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus sopir kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun
Terdakwa Laras Faizati membacakan pledoi di PN Jaksel. Ia menegaskan unggahannya soal kasus Affan Kurniawan adalah ekspresi empati, bukan provokasi.
Gojek turut memfasilitasi pelaksanaan acara tahlilan, sebagai bentuk komitmen menyeluruh dari perusahaan untuk mendampingi keluarga Almarhum Affan Kurniawan sejak awal kejadian.
KEPERGIAN Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online dalam insiden Agustus silam, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Orang tua Almarhum Affan Kurniawan resmi menempati rumah subsidi yang diberikan pemerintah di Pesona Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyaluran bantuan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa Affan sebagai ojek online, yang telah menjadi bagian penting dari bisnis industri brand lokal di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved