Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Propam Polri tengah melangsungkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas K Gae di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Sidang etik ini, dilakukan untuk memberikan sanksi pelanggaran etik atas peristiwa pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Pantauan Metro TV di lokasi, sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Diawali dengan pertanyaan identitas diri dan kesiapan menjalani sidang etik terhadap Kompol Cosmas K Gae. Sidang sempat disiarkan langsung oleh Polri. Kemudian, audio dimatikan sementara. Nantinya, akan disiarkan kembali saat pembacaan putusan etik.
Tak lama, enam anggota Brimob lainnya yang juga terlibat dalam kasus pelindasan Affan Kurniawan dihadirkan sebagai saksi. Mereka tampak mengenakan pakaian PDL memasuki ruang sidang.
Keenamnya ialah Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya, selaku sopir kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ). Lalu, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, Bharaka Yohanes David.
Untuk diketahui, Kompol Cosmas K Gae dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Pasalnya, ia duduk di samping pengemudi kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) 17713-VII. Kompol Cosmas K Gae berpotensi mendapatkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Sementara itu, Bripka Rohmat, Basat Brimob Polda Metro Jaya menjalani sidang etik pada Rabu (3/9) Rohmat juga masuk pelanggaran kategori berat, karena merupakan sopir atau pengemudi rantis PJJ 17713-VII. Rohmat juga berpotensi dipecat tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
Sedangkan lima anggota Brimob lainnya masuk pada pelanggaran kategori sedang. Sebab, mereka posisinya saat kejadian duduk di belakang atau penumpang rantis. Namun, jadwal sidang etik mereka masih disusun.
Adapun, ketujuh anggota Brimob ini melindas korban hingga tewas saat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI, Jakarta yang berujung rusuh. Insiden penabrakan terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. (Yon/P-3)
Cosmas mengatakan tak ada niat untuk membuat orang celaka.
Kompol Cosmas K Gae dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat setelah akreditor Divpropam Polri melakukan pemeriksaan saksi dan analisa foto dan video yang beredar di media sosial.
Cosmas mengatakan ia mengetahui video penabrakan viral setelah beberapa jam kejadian. Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri, yakni Kapolri.
Anam menghadiri langsung sidang etik Kompol Cosmas K Gae di Gedung TNCC Mabes Polri. Kehadiran Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Bripda Mesias Viktor Siahaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penganiayaan seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved