Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Skandal AKBP Didik: Dipecat dari Polri karena Terbukti Narkoba dan Penyimpangan Seksual

Siti Yona Hukmana
19/2/2026 22:07
Skandal AKBP Didik: Dipecat dari Polri karena Terbukti Narkoba dan Penyimpangan Seksual
Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan memasuki ruang sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (19/2/2026).(Antara)

MANTAN Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ternyata tidak hanya terbukti memiliki dan mengonsumsi narkoba. Perwira menengah Polri tersebut juga dinyatakan melakukan penyimpangan seksual.

Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar hari ini, Kamis (19/2).

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Truno dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2). 

Namun demikian, Truno tidak memerinci bentuk penyimpangan seksual yang dilakukan Didik. Ia hanya memastikan bahwa perbuatan asusila tersebut tidak berkaitan dengan mantan bawahannya, Aipda Dianita Agustina, yang sebelumnya disebut-sebut dititipi koper berisi narkoba.

"Dari hasil proses pemeriksaan didapat Sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina). Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," ungkap Trunoyudo.

Sebelumnya, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan dinilai terbukti meminta dan menerima uang dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.

"Melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujar Truno.

Berdasarkan putusan tersebut, Majelis Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa perbuatan pelaku tergolong perbuatan tercela. Selain itu, dikenakan pula sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung sejak 13 Agustus hingga Februari 2026.

"Dalam sanksi admitratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ungkap jenderal polisi satu itu.
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya