Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENCURI ratusan celana dalam wanita yang sedang dijemur, seorang pedagang siomai Jefri,31, warga Kota Semarang, ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah aksinya mencuri celana dalam di sebuah rumah kosong mahasiswa di h Tanjungsari, Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang terekam CCTV.
Berdasarkan pemantauan Media Indonesia Minggu (5/5), Jefri,31, hanya menunduk lesu saat digiring petugas di Polsek Banyumanik, Kota Semarang dari ruang pemeriksaan. Dengan menggunakan seragam tahanan berwarna biru tua, ia hanya menunduk menatap tumpukan celana dalam yang diletakkan di lantai.
Aksi pencurian celana dalam itu, terbongkar setelah warga sekitar sekitar pukul 01.30 WIB mencurigai gerak-gerik tersangka yang berada di sekitar kos-kosan mahasiswi. Setelah ditangkap dan dicek dalam rekaman kamera tersembunyi, ternyata hasilnya cukup mengagetkan hingga kemudian diserahkan ke kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
Baca juga : Dua ASN dalam Mobil Goyang Ditangkap tidak Jauh dari Lokasi Penemuan Mayat di Semarang
"Ada 675 celana dalam wanita yang ditemukan di tempat kos tersangka, dia sudah melakukan aksi pencurian celana dalam rata-rata milik mahasiswi yang sedang dijemur selama dua tahun," ujar Kepala Polsek Banyumanik Komisaris Ali Santoso, Minggu (5/5).
Aksi pelaku pencurian spesialis celana dalam, lanjut Ali Santoso, terbongkar setelah ia melakukan pencurian tiga celana dalam yang sedang di jemur di kawasan Tanjungsari, Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Jumat (3/5) dini hari lalu.
"Aksinya terekam CCTV," imbuhnya.
Baca juga : Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Ingin Sidang DKPP Digelar Secepatnya
Menurut pengakuannya, tersangka merupakan pedagang makanan Siomay asal Jawa Barat. Aksi dilakukan untuk memenuhi fantasi seksual. Pelaku mengaku ada kepuasan tersendiri ketika memakai celana dalam yang ia curi. Diduga ia mengalami penyimpangan seksual.
Sementara itu kepada wartawan, tersangka mengaku bahwa ratusan hasil pencurian tersebut dipergunakan sendiri saat berjualan siomai. Itu karena saat menggunakan terasa nyaman dan menyenangkan hingga dapat berjualan dengan percaya diri.
Atas aksinya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Z-9)
Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengungkap peredaran sabu pada 15 Feb dan 15 Mar 2026, menangkap 2 tersangka serta menyita 7,3 kg sabu dan sejumlah barang bukti.
BBWS Pemali Juana Kementerian Pekerjaan Umum melakukan perawatan sejumlah mesin pompa di Rumah Pompa Kali Tenggang, Semarang, sebagai upaya pengendalian banjir
Berdasarkan data sementara pada H-7 Lebaran, jumlah kendaraan pemudik dari arah Jakarta yang melintasi gerbang tol tersebut rata-rata sebanyak dua ribu unit kendaraan per jam.
Mobilitas bukan sekadar memindahkan orang dari satu titik ke titik lain. Mobilitas adalah tentang siapa saja yang bisa ikut dalam perjalanan itu.
Di bulan Ramadan ini, PSI Kota Semarang melakukan aksi nyata berbagi takjil kepada masyarakat.
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved