Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENCURI ratusan celana dalam wanita yang sedang dijemur, seorang pedagang siomai Jefri,31, warga Kota Semarang, ditangkap polisi. Ia ditangkap setelah aksinya mencuri celana dalam di sebuah rumah kosong mahasiswa di h Tanjungsari, Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang terekam CCTV.
Berdasarkan pemantauan Media Indonesia Minggu (5/5), Jefri,31, hanya menunduk lesu saat digiring petugas di Polsek Banyumanik, Kota Semarang dari ruang pemeriksaan. Dengan menggunakan seragam tahanan berwarna biru tua, ia hanya menunduk menatap tumpukan celana dalam yang diletakkan di lantai.
Aksi pencurian celana dalam itu, terbongkar setelah warga sekitar sekitar pukul 01.30 WIB mencurigai gerak-gerik tersangka yang berada di sekitar kos-kosan mahasiswi. Setelah ditangkap dan dicek dalam rekaman kamera tersembunyi, ternyata hasilnya cukup mengagetkan hingga kemudian diserahkan ke kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut.
Baca juga : Dua ASN dalam Mobil Goyang Ditangkap tidak Jauh dari Lokasi Penemuan Mayat di Semarang
"Ada 675 celana dalam wanita yang ditemukan di tempat kos tersangka, dia sudah melakukan aksi pencurian celana dalam rata-rata milik mahasiswi yang sedang dijemur selama dua tahun," ujar Kepala Polsek Banyumanik Komisaris Ali Santoso, Minggu (5/5).
Aksi pelaku pencurian spesialis celana dalam, lanjut Ali Santoso, terbongkar setelah ia melakukan pencurian tiga celana dalam yang sedang di jemur di kawasan Tanjungsari, Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada Jumat (3/5) dini hari lalu.
"Aksinya terekam CCTV," imbuhnya.
Baca juga : Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Ingin Sidang DKPP Digelar Secepatnya
Menurut pengakuannya, tersangka merupakan pedagang makanan Siomay asal Jawa Barat. Aksi dilakukan untuk memenuhi fantasi seksual. Pelaku mengaku ada kepuasan tersendiri ketika memakai celana dalam yang ia curi. Diduga ia mengalami penyimpangan seksual.
Sementara itu kepada wartawan, tersangka mengaku bahwa ratusan hasil pencurian tersebut dipergunakan sendiri saat berjualan siomai. Itu karena saat menggunakan terasa nyaman dan menyenangkan hingga dapat berjualan dengan percaya diri.
Atas aksinya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Z-9)
Di bulan Ramadan ini, PSI Kota Semarang melakukan aksi nyata berbagi takjil kepada masyarakat.
PENGUATAN ideologi negara bukan lagi sekadar wacana akademis, melainkan faktor kunci keberhasilan transformasi menuju Indonesia. Pancasila
Angin puting beliung menerjang di sejumlah daerah seperti Pati, Kota dan Kabupaten Semarang menimbulkan kerusakan bangunan dan pohon tumbang.
KOMUNITAS Pecinan Semarang kembali menghidupkan tradisi Pasar Imlek Semawis 2026 sebagai ruang perayaan budaya yang inklusif sekaligus penggerak ekonomi rakyat.
Pasar Semawis ini kembali digelar untuk menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili di Kota Semarang.
Lonjakan harga hingga 100 persen terjadi pada bawang merah dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu per kg, disusul cabai rawit merah sebelumnya Rp45 ribu menjadi Rp90 ribu per kg.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved