Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung mencopot empat kepala kejaksaan negeri, termasuk Kajari Deli Serdang dan Kajari Padang Lawas, dari jabatan struktural akibat pelanggaran etik. Mereka dimutasi secara diagonal ke jabatan fungsional setelah ditemukan bukti pelanggaran etik.
Pencopotan tersebut dilakukan terhadap Kajari Deliserdang Revanda Sitepu, Kajari Padanglawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kajari Sampang Fadilah Helmi dan Kajari Magetan Dezi Setiaparmana. Mutasi tersebut memindahkan para pejabat dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.
"Per 11 Februari (2026) itu ada mutasi, mutasi ini hal yang biasa. Tentunya karena dua hal, antara promosi dan demosi," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, Senin (16/2).
Kejaksaan Agung, kata dia, menunjuk Koordinator Kejati Bengkulu Hasbi Kurniawan sebagai Kajari Padanglawas yang baru. Kejagung juga menunjuk Asisten Intelijen Kejati Riau Sapta Putra sebagai Kajari Deliserdang yang baru.
Dia menyampaikan mutasi tersebut berkaitan dengan pelanggaran etik. Para jaksa tersebut dinilai tidak layak menduduki jabatan struktural.
Namun tidak dirinci pelanggaran etik dalam hal apa para kajari tersebut mengalami pencopotan jabatan. Dia hanya menjelaskan terdapat tiga alasan jaksa dimutasi ke jabatan fungsional.
Alasan tersebut meliputi tidak profesional, manajerial dan kepemimpinan yang tidak baik atau konflik kepentingan dalam tugas.
Dia memerinci, mutasi tersebut tercantum dalam dokumen Nomor KEP-IV 161/C/02/2026. Dokumen tersebut juga menetapkan penunjukan dua jaksa baru di daerah lain untuk mengisi jabatan yang kosong.
Yakni Kajari Tulang Bawang Mochamad Iqbal sebagai Kajari Sampang yang baru. Kemudian Kajari Bangka Selatan Sabrul Iman sebagai Kajari Magetan yang baru.
Kejaksaan Agung melakukan penunjukan pejabat baru dalam dokumen mutasi yang sama. Rizaldi memastikan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan hukum kejaksaan tetap berjalan maksimal. (YP/E-4)
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved